Alasan Anne Gugat Dedi Mulyadi
-Ada Syariat yang Dilanggar
PURWAKARTA, RAKA – Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan suaminya, Dedi Mulyadi, terus berlanjut.
Setelah mengikuti sidang ketiga gugatan cerai di Pengadilan Agama, Kamis (27/10), Anne Ratna Mustika mengungkapkan alasan menggugat cerai Dedi Mulyadi.
Menurut wanita yang akrab disapa Ambu Anne itu, dirinya menggugat cerai sang suami berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan mengacu pada syariat Islam.
“Alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hak-hak sebagai seorang istri dan tentu saja karena saya muslim, tentu saja mengacu kepada syariat Islam,” tutur Anne, di Pengadilan Agama Purwakarta, Kamis (27/10).
Ditanya soal syariat Islam yang dimaksudnya, dirinya tidak menjelaskan secara rinci. Anne hanya menyebut ahli agama Islam pasti memahaminya. “Kalau pak kiai sudah tahu lah syariat Islam kaitan dengan hak-hak perempuan untuk menggugat perceraian, juga di peraturan perundang-undangan juga sudah jelas itu. Pasti tidak akan jauh dari sana,” cetus Anne.
Saat ditanya apakah Dedi Mulyadi melanggar syariat agama dalam biduk rumah tangganya, Anne membenarkannya. Jika tidak melanggar, dirinya tidak akan menggugat cerai sang suami. “Ya, jelas lah. Kalau tidak melanggar, saya tidak berani melangkah menggugat cerai,” ucapnya.
Anne menyebut, pelanggaran yang dilakukan Dedi ada dalam materi tuntutan. Tapi hal itu belum dibahas dalam proses perceraian karena saat ini baru memasuki tahap mediasi. “Pelanggarannya? Itu nanti dijelaskan di gugatan materi. Kan belum sampai sana, belum sampai pembacaan gugatan materi. Saat ini masih proses mediasi,” paparrnya.
Saat ditanya lagi faktor selain pelanggaran berkaitan syariat Islam yang memicunya mengajukan cerai, Anne memberi jawaban diplomatis. “Itu paling mendasar. Tentu saja itu adalah salah satu yang paling mendasar yaitu kaitan dengan agama,” paparnya. (gan)