Angka Pernikahan di Cikampek Tinggi
CIKAMPEK, RAKA- Tahun ini ratusan masyarakat Kecamatan Cikampek melangsungkan pernikahan. Dalam lima bulan dari bulan Januari hingga bulan Mei Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikampek mencatat sebanyak 196 pasangan telah melangsungkan pernikahan.
Petugas Bidang Administrasi Umum KUA Kecamatan Cikampek Hj. Yati Heryati mengatakan, untuk jumlah yang pernikahan di wilayah Kecamatan Cikampek terbilang tinggi. Data KUA Cikampek di tahun 2023 sebanyak 700 pasangan nikah dan di tahun ini sudah mencapai ratusan pasangan yang telah melangsungkan pernikahan. “Dalam lima bulan dari bulan Januari hingga sampai bulan Mei sudah tercatat sebanyak 196 pasangan nikah. Untuk biaya pernikahan sebesar Rp 600 ribu sesuai dengan peraturan pernikahan yang berlaku,” tuturnya, Kamis (6/6).
Heryati menjelaskan, batas usia melangsungkan pernikahan 19 tahun baik pasangan laki-laki maupun perempuan dan apabila terdapat pasangan calon nikah di bawah umur, pihaknya tidak akan sembarangan untuk menikahkan pasangan dibawah umur sehingga calon pasangan yang akan menikah terlebih dalu harus ada surat dispensasi dari Pengadilan Agama Kabupaten Karawang. “Untuk proses pengajuan nikah sepuluh hari hingga satu bulan pada hari kerja. Tidak harus menunggu lama, asalkan pengajuannya di tahun yang sama. Ada juga program pra nikah yang dilaksanakan setiap hari Kamis di kantor KUA Cikampek dengan pematerinya dari Puskesmas Cikampek, PLKB (petugas lapangan keluarga berencana dan dari pihak KUA nya,” tutupnya. (zal)