HEADLINE

Antisipasi Serangan Hacker, Pemkab Gandeng BSSN

KARAWANG, RAKA- Lindungan data pemerintah dan masyarakat, Pemkab Karawang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang meluncurkan Computer Security Incident Response Team Kabupaten Karawang (KarawangKab-CSIRT).
Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pembangunan Manusia pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Giyanto Awan Sularso mengatakan, perlu disadari bahwa semakin tinggi tingkat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, akan berbanding lurus dengan risiko dan ancaman keamanannya.
Diteruskannya, dibutuhkan keamanan siber yang merupakan upaya adaptif dan inovatif untuk melindungi seluruh lapisan di ruang siber, termasuk aset informasi yang ada di dalamnya dari ancaman dan serangan siber baik di pemerintahan maupun di masyarakat. “Saat ini BSSN tengah membentuk ekosistem keamanan siber dengan membangun kekuatansiber, salah satunya dengan membentuk Computer Security Incident Response Team atau CSIRT sebagai bagian dari pelaksana keamanan siber di Indonesia,” paparnya.
Giyanto menambahkan, pembentukan CSIRT ini juga sejalan dengan penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik atau SPBE. Dalam PP No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE, disebutkan bagian unsur keamanan SPBE yaitu penjaminan keutuhan dan ketersediaan data dan informasi. Di sinilah peran CSIRT sebagai penyediaan pemulihan dari insiden keamanan siber. Dia berharap, agar CSIRT dapat mendukung penerapan SPBE untuk mencapai tujuannya, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. “CSIRT Kabupaten Karawang menjadi salah satu Pilot Project dalam pembentukan CSIRT untuk Kabupaten atau Kota di Indonesia pada tahun 2022. Untuk lingkup ini, dari keseluruhan dari total 514 Kabupaten atau Kota di Indonesia, Kabupaten Karawang masuk keurutan 16 yang melakukan launching CSIRT, terima kasih dan selamat untuk Kabupaten Karawang,” paparnya.
Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Karawang, Bambang Susetyo mengatakan, KarawangKab-CSIRT ini adalah upaya meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi insiden siber di Kabupaten Karawang. “Pembentukan Tim Tanggap KarawangKab-CSIRT ini merujuk pada Keputusan Bupati Karawang dan Peraturan Bupati Karawang Nomor Nomor 35 Tahun 2022 tentang pedoman manajemen keamanan informasi, standar teknis dan prosedur keamanan system pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemkab Karawang,” paparnya.
Dia berharap, KarawangKab-CSIRT dapat terus berkolaborasi, bersinergi, dan berbagi informasi dengan seluruh stakeholder keamanan siber, terutama berkoordinasi dengan JabarProv-CSIRT sebagai Pembina CSIRT di Jawa Barat dan BSSN sebagai induk dalam melakukan penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber. (dis/asy)

Related Articles

Back to top button