Apotik Dilarang Jual Obat Sirup

PURWAKARTA, RAKA – Pemilik apotik, toko obat dan penyedia jasa kesehatan untuk sementara waktu diingatkan tidak menjual obat sirup. Selain itu, tenaga kesehatan juga diminta agar tidak memberikan resep obat sirup kepada pasien.
Hal tersebut dilakukan seiring terbitnya Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
Untuk itu kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, pihaknya bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta mengimbau apotik, toko obat dan penyedia jasa kesehatan untuk tidak menjual obat sirup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
“Personel kami bersama Dinkes Purwakarta turun ke lapangan dengan mendatangi apotik, toko obat ataupun penyedia jasa kesehatan untuk melakukan sosialisasi agar tidak tidak menjual atau memberi resep obat jenis sirup. Tentunya sambil menunggu keterangan resmi dari pemerintah,” kata Edwar, Senin (24/10).
Dia juga menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk dapat memberikan informasi yang mudah dipahami oleh masyarakat melalui pemasangan stiker, meme maupun video.
“Kami dari kepolisian secara proaktif terkait dengan saat ini yang sedang beredar ginjal akut yang dialami oleh anak-anak. Untuk menyelamatkan anak-anak, kami melakukan pencegahan dengan memberikan imbauan-imbauan kepada toko obat, apotik, ataupun toko-toko yang menjual obat berbentuk sirup,” ungkapnya.
Edwar juga meminta anak buahnya untuk melakukan pengecekan di wilayahnya masing-masing. Serta mengimbau masyarakat untuk sementara tidak menggunakan obat-obatan sirup.
“Kita juga akan mengerahkan bhabinkamtibmas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tetang larangan pemakaian obat tersebut. Harapannya, langkah-langkah yang kami lakukan ini bisa memberikan edukasi ke masyarakat, kemudian bisa menyelamatkan anak-anak kita dari potensi gangguan penyakit yang membahayakan,” bebernya.
Sesuai hasil sampling dan pengujian BPOM terhadap 39 bets dan 26 sirup, ada 5 sirup ditengarai mengandung EG melebihi ambang batas aman, yakni Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam) dan Unibebi Demam Drops (obat demam). (gan)