Arisan Bodong Terkumpul Rp1,9 Miliar, Uang Digunakan Pelaku untuk Foya-foya
KARAWANG, RAKA- Polres Karawang menangkap AH (22) tersangka kasus arisan bodong. Uang yang terkumpul mencapai Rp1,9 miliar, namun uang tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, di bulan September Polres Karawang menerima laporan dari sejumlah korban dengan total 9 laporan polisi dan pengaduan. “Modus dari arisan bodong atau fiktif ini yaitu salah seorang pelaku yang sudah kami amankan, tersangka AH dengan umur 22 yang merupakan warga Cilamaya yang membuat arisan fiktif yang bernama get arisan. Yang bersangkutan menawarkan kepada korban untuk menyetorkan sejumlah dana untuk dikembalikan saat mendapatkan arisan dengan berkali-kali lipat, semisalnya Rp3 juta yang disetorkan itu nanti sekitar 3 atau 4 minggu arisan itu bisa mendapatkan Rp 5 juta, ini bervariasi dari yang terkecil 3 juta sampai 300 juta, bahkan sudah ada yang menyetorkan Rp250 juta untuk mendapatkan Rp300 juta dan di bulan Agustus mengalami koleb, pelaku tidak bisa nyampaikan uang-uang atau arisan yang sudah dijanjikan kepada korban,” tuturnya, pada Senin (30/10).
Wirdhanto menjelaskan korban yang menyetor sebanyak 50 orang dengan secara langsung dan sistem multi marketing atau reseller dengan kerugian mencapai sekitar Rp1,9 miliar. “Pelaku sempat kabur ke Bogor dan alhamdulillah tanggal 14 Oktober 2023 tim Satreskrim dapat melakukan penangkapan di daerah Johar, Karawang, ” terangnya.
Menurutnya, pihak kepolisian mengamankan barang bukti 1 unit mobil, 2 sepeda motor, sejumlah uang, dan gadaian sawah. “Selama ini yang bersangkutan hanya memutar uang korban saja, dan menggunakan sebagian uang untuk kepribadiannya dan berfoya-foya. Pasalnya yang disangkakan 372 atau 378 KUHP dengan penjara maksimal 4 tahun dan kami masih mengembangkan pada pelaku lainnya yang terlibat arisan ini,” tutupnya. (zal)