HEADLINE

Awasi Keuangan Desa

KARAWANG, RAKA – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tugas sebagai pengawas terhadap kinerja pemerintah desa. Hal yang sama dilakukan oleh BPD Mekarjaya.
Ketua BPD Mekarjaya Ace Ismail mengatakan, lembaganya memiliki peran sentral dalam mengontrol kinerja pemerintah desa. “Kita di BPD punya fungsi mengawasi kinerja pemerintah desa dalam implementasi program-program,” katanya kepada Radar Karawang.
Ace menambahkan, anggota BPD merupakan perwakilan dari masyarakat dengan cara dipilih menjadi penyalur aspirasi. “Kita setiap bulan kadang turun mendengar keluh kesah masyarakat. Di kita ada tujuh orang BPD yang terbagi dari empat dusun,” tambahnya.
Ia menuturkan, selain memiliki fungsi pengawasan, BPD juga terkadang menjadi penengah bila ada permasalahan yang terjadi di desa atau masyarakat. “Dulu sebelum kepala desa yang ini, pernah perangkat desa sama lurah (kades) tidak akur, kita menjadi jembatan supaya mereka kembali akur dengan cara musyawarah,” tuturnya.
Sementara itu, anggota BPD dari Dusun Krajan, Ade mengatakan, BPD memiliki fungsi yang penting dalam pemerintahan desa. “Setiap pengajuan anggaran harus dimusyawarahkan dulu. Kalau BPD udh setuju baru itu RAPBDes (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) jadi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa),” pungkasnya. (cr8)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button