HEADLINE

Bandar Narkoba Jualan Online
-Dikirim Melalui Perusahaan Ekspedisi

KARAWANG, RAKA – Bandar narkoba mengikuti zaman. Cara menjualnya juga disesuaikan dengan teknologi. Mereka tidak lagi langsung bertemu dengan konsumen. Barang haram dikirim melalui perusahaan ekspedisi, setelah sebelumnya bertransaksi via online.
Kepala BNN Karawang Dea Rhinofa mengatakan, untuk mendukung perang melawan narkotika, pihaknya melakukan pendekatan smart power approach dengan pemanfaatan teknologi informasi. Misalnya melakukan penyebarluasan informasi dan edukasi melalui media sosial, serta bekerja sama dengan Pemkab Karawang melalui Tanggap Karawang atau Tangkar. “Ada lima laporan selama tahun 2022 yang telah diselesaikan 100 persen,” ujar Dea.
Terkait cara pengiriman narkoba yang masih populer dilakukan, kata Desa, pihaknya mendapati praktik pengiriman narkotika melalui jasa kirim. Dua orang tersangka pun dibekuk. Pihaknya mendapati informasi ada modus pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Karawang melalui jasa kirim. Tim BNN Karawang pun melakukan penyelidikan. Modusnya mengirim ke kontrakan, tetapi dengan nama penerima yang tidak ada di kontrakan tersebut. Setelah paket dikembalikan ke tempat titip atau drop paket, ada yang bertugas mengambil. “Yang bersangkutan mengaku hanya disuruh. Namun, tetap kami proses dan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian, kami tangkap satu orang lainnya dengan barang bukti satu kilogram ganja,” kata Dea.
Penyidikan kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Karawang. Untuk mengantisipasi hal serupa, BNN Karawang bakal menjalin kerja sama dengan jasa kirim yang ada di Karawang untuk melakukan deteksi. “Saat ini kami baru bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk di Karawang,” kata dia.
Hanya saja, kendalanya jasa kirim masih terbatas soal alat pemindaian narkotika. Selain dengan jasa kirim, BNN Karawang juga akan bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Purwakarta, yang juga membawahkan wilayah Karawang. Dea menyebutkan, sepanjang 2022, BNN Karawang telah menyelidiki 11 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dengan jumlah tersangka 18 orang. Rinciannya, 5 kasus berstatus P21 dengan tersangka 5 orang. Kemudian, 6 kasus dengan jumlah tersangka 13 orang dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Karawang. Barang buktinya 32,79 gram sabu, sejumlah 1,225 kilogram ganja, 34 butir tramadol, dan 582 butir eximer. (psn/kp)

Related Articles

Back to top button