
KARAWANG, RAKA- Masih banyak spanduk atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) terpasang di pohon-pohon dengan cara dipaku yang berlokasi di taman bundaran Pancawati, Kecamatan Klari. Hal tersebut tentunya merusak pohon dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan dan Indahan (K3).
Diketahui sabelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengintruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar untuk melakukan konsolidasi dengan seluruh kepala Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten dan kota di Jabar untuk melakukan penertiban spanduk sisa- sisa Pemilu dan Pilkada yang masih berantakan serta atribut lainnya yang masih menempel di pohon pun untuk dilakukan penertiban.
Namun, pantau Radar Karawang pada Senin (17/3) masih banyak spanduk atau APS yang terpasang di pohon-pohon dengan cara dipaku yang berlokasi di taman bundaran Pancawati, Kecamatan Klari. Hal tersebut dapat merusak pohon, karena dapat menyebabkan pelapukan serta pohon tumbang.
Salah satu warga Kecamatan Klari Rijani (30) mengatakan, spanduk yang terpasang di taman bundaran Pancawati dengan cara dipaku sudah lama terpasang dan belum ada penertiban yang dilakukan Satpol PP maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Baca Juga : Polisi Tangkap Empat Pengguna Sabu di Bungursari
“Spanduk yang terpasang di pohon-pohon dengan cara dipaku tentunya akan merusak pohon dan juga melanggar Perda tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3),” katanya, kepada Radar Karawang, Senin (17/3).
Menurutnya, seharusnya Satpol PP Kabupaten Karawang dan Dinas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak membiarkannya dan segara melakukan penertiban spanduk-spaduk yang dipasang di tempat yang jelas dilarang.
“Kalau banyak spanduk dipasang, maka keindahan tamannya juga hilang, sehingga sekarang tamannya tampak terlihat kumuh dan berantakan. Maka harus segera dilakukan penertiban,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfimasi kepada Kasi Opdal Satpol PP Kabupaten Karawang Tata Suparta mengatakan, belum lama ini Satpol PP Kabupaten Karawang telah melakukan penertiban spanduk-spaduk yang terpasang di tempat yang bukan peruntukannya.
“Tapi untuk di wilayah Kecamatan Klari, tempatnya di taman bundaran Pancawati belum dilakukan penertiban. Kami secepatnya akan melakukan penertiban spanduk yang masih terpasang dengan mengintruksikan Satpol PP Kecamatan Klari,” tutupnya. (zal)