Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu
KARAWANG, RAKA – Tahapan pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 telah dimulai. Untuk mengawal pemilu ini sangat diperlukan lembaga independen atau pemantau pemilu untuk ikut berpartisipasi.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang Roni Robiat mengatakan, saat ini Bawaslu Kabupaten Karawang telah membuka pendaftaran bagi organisasi yang ingin menjadi pemantau pemilu. “Layanan pendaftarannya sudah kita buka, bagi organisasi masyarakat yang ingin menjadi pemantau pemilu bisa datang ke kantor Bawaslu Karawang,” katanya kepada Radar Karawang.
Roni menjelaskan, organisasi masyarakat yang bisa menjadi pemantau pemilu harus berbadan hukum dan tidak berafiliasi dengan partai politik manapun. “Pemantau pemilu ini bagi organisasi harus berbadan hukum, dan tidak ada ikatan dengan partai politik,” tambahnya.
Ia menuturkan, pemantau pemilu selain untuk pemantau pemilu nasional seperti lembaga pemantau yang sudah ada, untuk skala pemantau lokal pun dibolehkan untuk mendaftar asalkan memenuhi semua persyaratan. “Tentunya bagi organisasi masyarakat yang lokal juga bisa mendaftar, asalkan memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam undang-undang, ataupun peraturan Bawaslu. Termasuk mereka harus melaporkan keuangan mereka bersumber dari mana, karena lembaga pemantau kan anggaran sendiri,” tuturnya.
Dia menjelaskan, di Kabupaten Karawang sudah ada beberapa organisasi pemantau pemilu yang sudah berkonsultasi untuk mendaftarkan diri jadi pemantau pemilu. “Sudah ada beberapa yang konsultasi, namun kalau secara resmi mendaftar belum ada,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Karawang Viary Muchlas Mubarok mengungkapkan, KIPP Kabupaten Karawang akan turut serta menjadi pemantau pemilu dalam pemilihan umum tahun 2024 mendatang. “Rencananya nanti KIPP Karawang akan ikut juga mendaftar sebagai pemantau, namun akan kita diskusikan dulu dengan teman-teman pengurus,” ungkapnya saat dihubungi via telpon seluler. (fjr)