HEADLINE
Trending

Bawaslu Pelototi Kades dan ASN

Dilarang Mendukung Calon Bupati dan Wakilnya

PURWAKARTA, RAKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta bakal menindak tegas kepala desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut mengantar bakal calon bupati dan wakil bupati saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Saya ingatkan ASN dan kades di wilayah masing-masing untuk tidak terlibat dalam kegiatan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta Yusup Suprianto, saat ditemui di Kantor KPU Purwakarta, Rabu (28/8).

Yusup mengatakan, tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus, merupakan salah satu tahapan yang diawasi oleh Bawaslu. Ia menyebut, pihak-pihak yang dilarang untuk ikut serta diantaranya seperti ASN dan kades. “Pada pengawasan tahapan pencalonan ini, Bawaslu akan memastikan tahapan tersebut berjalan lancar sesuai dengan ketentuan, termasuk pada pendaftaran balon bupati dan wakil bupati. Kami akan tindak jika kades dan ASN ikut terlibat,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah menugaskan petugas pengawas kecamatan maupun desa untuk mengawasi pergerakan massa pendukung pasangan calon saat menuju ke kantor KPU Kabupaten Purwakarta. “Itu nantinya akan menjadi laporan dan temuan yang akan kami proses,” ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Kordinator Hukum Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kabupaten Purwakarta Siti Nurhayati mengatakan, baiknya ASN bisa memaknai aturan undang-undang Pilkada, undang-undang desa, dan Undang-undang ASN. “Kita sudah tahu undang-undangnya terkait ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” ujarnya.

Siti menekankan agar ASN tidak hanya memaknai bahwa larangan tersebut hanya berlaku dalam masa kampanye saja. Akan tetapi, kode etik itu mengikat melalui PP 42 tahun 2004. Sebab, dalam aturan tersebut ASN yang melakukan tindakan atau membuat keputusan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap bakal calon sebelum, dimasa kampanye dan setelah masa kampanye, dapat dikenai sanksi moral atau hukuman disiplin oleh KASN sebagaimana Surat Keputusan Bersama antara Kemenpan RB, kemendagri, BKN, KASN dan Bawaslu. “Apabila hasil pengawasan kami didapati pihak-pihak yang dilarang terlibat sebagaimana tadi disebutkan, maka pasti kami rekomendasi dan meneruskan ke KASN atau institusi yang berwenang untuk ditindak lanjuti,” tegasnya. (yat)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button