HEADLINE
Trending

Begal Ini Kejam, Kakek 60 Tahun Dibacok di Bekasi

RadarKarawang.id – Begal di Bekasi kejam. Kakek berusia 60 tahun dibacok, kemudian kendaraan bermotornya dicuri. Parah.

Alhasil, kepolisian tidak tinggal diam. Begal itupun diburu. Melawan saat akan ditangkap, dua begal sadis yang kerap beraksi di Bekasi terpaksa ditembak.

Begal berinisial T dan R ditangkap tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Polsek Setu.

“Petugas terpaksa melumpuhkan dengan timah panas ke arah kaki pelaku karena melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar

Dia mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat usai mengetahui seorang kakek berusia 60 tahun menjadi korban pencurian kendaraan bermotor dengan luka bacok pada bagian tubuh.

Baca juga: 140 Ribu di Jabar Tanpa Listrik, Dedi Mulyadi Tertampar

Kejadian nahas yang dialami kakek tersebut terjadi di Jalan Tampian, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, saat korban hendak pulang dari rumah kerabat pada Kamis (9/1/2025) malam.

Berbekal laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua pelaku secara terpisah di sebuah lokasi persembunyian.

Proses penangkapan pelaku kedua tidak berjalan lancar karena petugas mendapatkan perlawanan sehingga terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. “Para pelaku terkenal sadis.

Saat kami melakukan pengembangan, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga terpaksa kami melumpuhkan dengan timah panas,” katanya.

Seno menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi di tujuh lokasi

Keduanya diketahui merupakan spesialis begal sepeda motor dan bahkan sadis karena kerap melukai korban. Kapolsek Setu AKP Ani Widayati menyatakan petugas dibantu Satreskrim Polres Metro Bekasi segera bertindak usai mengetahui kejadian yang menimpa korban seorang kakek dimaksud.

“Kami langsung bahu-membahu memburu pelaku begal sadis tersebut hingga dapat menangkap keduanya,” ucap dia.

Tonton juga: Yakuza, Organisasi Kriminal Tertua di Dunia

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami akan terus meningkatkan patroli keamanan wilayah guna mencegah segala tindak kejahatan,” kata AKP Ani. (psn)

Related Articles

Back to top button