HEADLINE

Berantas Bandar Togel Online

KARAWANG, RAKA – Judi kini berubah rupa. Seiring kemajuan teknologi, perbuatan haram itu kini masuk ke dunia maya. Diantaranya togel online hingga judi slot. Meski beda zaman, namun sama bahayanya. Bisa bikin pelakunya kalap hingga nekat berbuat jahat agar bisa tetap berjudi.
Melihat itu, Resmob Reskrim Polres Karawang pimpinan Kasat Reskrim Kompol Arief Bastomi bersama jajarannya beberapa waktu lalu berhasil membongkar kasus perjudian di enam TKP. Diantaranya Kampung Karees RT 006/003 Desa Kutapohaci Kecamatan Ciampel. Dusun Rawagede RT 004/011 Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta. Kampung Tunggakjati RT 003/005 Desa Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat. Dusun Kendaljaya Barat RT 12/06 Desa Kendaljaya, Kecamatan Pedes. Kampung Citeureup RT 003 RW 013 Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur. Dusun Krajan RT 006/002 Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta. Adapun situs yang diakses yaitu kepri togel, home togel, sumsel toto, kaskus togel, dan protogel. Kasat menjelaskan, pengungkapan kasus perjudian tersebut di tempat yang berbeda, dengan para pelaku judi situs Kepri Togel dan Home Togel yang berinisial R, warga Kampung Karees RT 03/06 Desa Kutapohaci. Pelaku A, warga Karees yang berperan sebagai pemasang togel.
Sedangkan pelaku judi situs Togel Sumsel Toto berinisial K als W, warga Dusun Rawagede II RT 011/004 Desa Balongsari merupakan bandar togel, pelaku HL peran mencatat pemasangan angka togel, dan pelaku S Als P sebagai pemasangan togel. Untuk Situs Togel Kaskus dengan bandar Berinisial A Als U alamat Kampung Tunggakjati. Kemudian pelaku S alias T merupakan bandar togel, dan AS pemasang togel, keduanya warga Kendaljaya Barat. Sedangkan untuk pelaku di Citeureup berinisial AK dan pelaku JA di Medangasem.
Kejadian bermula saat personel Polsek Karawang sedang patroli bersama tim Resmob lainnya, kemudian didapatkan informasi bahwa di TKP sering terjadi dugaan perjudian jenis togel online dan kemudian pelapor bersama tim melakukan pengecekan terhadap informasi dimaksud, dan didapatkan ada dua orang sedang memperhatikan layar HP, kemudian ketika dihampiri ternyata kedua orang tersebut sedang melakukan perjudian jenis togel online. Pelaku pertama menerima titipan pasangan dari pelaku kedua untuk ditaruhkan pada togel online diakun dan aplikasi milik pelaku pertama. Pelapor bersama tim Resmob langsung membawa kedua pelaku ke Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Karawang membenarkan kejadian tersebut. Dalam keterangannya, Kapolres melalui Kasat Reskrim mengungkapkan, bahwa timnya saat ini mengamankan para pelaku perjudian berikut barang bukti dari keseluruhan TKP yaitu delapan handphone, tiga buah buku, uang tunai Rp85 ribu, satu bendel bukti transaksi aplikasi uang elektronik per Tanggal 1-15 Agustus 2022 Sebanyak Rp14.370.000. Satu buah buku Uang tunai sebesar Rp77 ribu, satu buku tafsir mimpi. Satu buah buku catatan. Satu buah pulpen. Uang tunai sebesar Rp234 ribu, serta satu dompet warna cokelat, uang sejumlah Rp247 ribu. “Para pelaku kita jerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, kita akan terus lakukan upaya dalam memberantas perjudian, khususnya di wilayah hukum Polres Karawang. Ini merupakan atensi dan penekanan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tegas memberantas segala bentuk perjudian,” tegasnya. (psn/tr)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button