Bongkar Pasang Pejabat
KARAWANG, RAKA- Bupati Karawang Aep Syaepuloh lakukan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator serta pejabat pengawas yang digelar aula Husni Hamid.
Tiga pejabat yang naik dari eselon III ke eselon II adalah Rusman Kusnadi yang diambil sumpah menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), kemudian Muhamad Saefullah yang dilantik menjadi kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan dr Andri Saripul Alam yang dipercaya menjadi Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, ini acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan kepada 3 pejabat pimpinan tinggi pratama, dan 1 pejabat administrator serta 1 pejabat pengawas. “Saya mengucapkan selamat kepada para pejabat yang tentunya alhamdulillah sudah dilantik. Ini merupakan bagian dari peraturan serta roda organisasi. Saya berharap bukan hanya diucapkan saja. Kami meyakini, tentu gusti Allah maha tahu, apa pun yang bapa ibu ucapkan dijalankan sebaik-baiknya,”terangnya, Senin (19/8).
Disampaikan Aep, bahwa jabatan yang terima bapak dan ibu yang baru saja dilantik merupakan amanah, dan hadiah untuk bapak ibu di hari kemerdekaan yang tentunya bukan proses yang sebentar. “Kita tidak pernah ada yang namanya jual beli jabatan, tidak ada yang namanya wani piro. Bahwa jabatan ini diberikan kepada bapak ibu dengan seadanya, tentu dengan potensi yang bapak ibu miliki,”tuturnya.
Menurutnya, dirinya merasa bangga karena hari ini Kabupaten Karawang sudah menjadi kabupaten yang sudah maju. Hal itu tentu bukanlah kerja yang mudah tetapi sulit. “Saya bersyukur berada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Karawang yang punya SDA (sumber daya alam) dan SDM (sumber daya manusia) yang kayak. Tidak ada cerita kita tidak bisa,” tutupnya.
Menurutnya, apa yang menjadi keinginan masyarakat sedikit demi sedikit telah terealisasi dan masalah demi masalah sedikit demi sedikit diselesaikan. “Keinginan masyarakat ini alhamdulilah sedikit demi sedikit kita realisasikan. Termasuk masalah, sedikit demi sedikit diselesaikan. Kita harus saling sinergi,” tutupnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rahmatullah menjelaskan, semua tahapan yang telah ditempuh termasuk menempuh syarat dan landasan hukumnya sebelum bupati melantik dan mengambil sumpah jabatan baik kepada JPT, pejabat administrator maupun pejabat pengawas. Saat ditanya mengenai aturan kepala daerah yang tidak diperkenan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah, Aang menuturkan Pasal 71 ayat 2 dalam UU No 10 Tahun 2016 memberi penegasan jika kepala daerah boleh melakuka pemggantian jika mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Aturan ini juga ditegaskan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah yang menyebut bupati wajib menadapat persetujuan tertulis dari Mendagri. “Pelaksanaan pelantikan hari ini sudah mendapat persetujuan tertulis dari Pak Mendagri,” ucapnya.
Pada saat pengisian JPT , Pemkab Karawang, kata Aang, berdasar pada surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2402/JP.00.00/07/2024 tanggal 29 Juli
2024 Hal Rekomendasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Dengan Manajemen Talenta Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Lalu surat Pj. Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 7437/KPG.07/BKD tanggal 31 Juli 2024 Hal Permohonan Persetujuan Rencana Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Termasuk surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/3862/SJ tanggal 14 Agustus 2024 Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. “Selanjutnya pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dimaksud telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Karawang Nomor 800.1.3.3/Kep. 3702/BKPSDM tanggal 16 Agustus 2024,” paparnya.
Sedangkan untuk pengisian pejabat administrator dan pengawas yang menangani urusan kependudukan dan pencatatan sipil kata Aang, yakni surat Pj. Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 7185/KPG.07/BKD tanggal 29 Juli 2024 Hal Permohonan Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang. Lalu surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/6111/OTDA tanggal 12 Agustus 2024 Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. “Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dimaksud telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipiil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.3.3-2318 D,” tutupnya. (zal/asy)