HEADLINE

Buruh Kepung Gedung DPR
-Tuntut Pencabutan UU Ciptaker

JAKARTA, RAKA – Ribuan buruh gabungan beberapa aliansi, melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Gedung DPR/MPR/DPD RI di Senayan, Jakarta, Rabu (10/8).
Para buruh yang berasal dari berbagai daerah, termasuk Karawang, mengepung gedung parlemen untuk menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja.
Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Satu Tuntutan, Batalkan Omnibus Law!” serta pamflet protes terkait upah murah dan tolak sistem kerja out sourching.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arif Minardi mengatakan, aksi ini diikuti lebih dari 40 organisasi buruh mulai dari konfederasi, federasi, serikat pekerja, hingga ojek online. “Kami berharap ini jadi momen persatuan seluruh buruh,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, unjuk rasa ini dilakukan karena pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan DPR tidak menghiraukan berbagai aksi dan dialog baik sebelum dan sesudah disahkannya Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. “Hal ini malahan direspons dengan mengesahkan revisi UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (PPP),” imbuhnya.
“Sehingga UU PPP bisa menjadi alat untuk melegitimasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi menjadi Konstitusional dan berlaku di Indonesia,” sambung dia.
Dikatakan pula, UU Cipta Kerja telah melanggar Pasal 5 huruf (g) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan yakni mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan penetapan. “Sehingga sebagai pihak yang terdampak langsung (buruh/pekerja) tidak dapat memberikan masukan baik dalam tahap perencanaan dan penyusunan naskah maupun pembahasan di DPR,” katanya.
Dia juga menilai bahwa UU Cipta Kerja telah mengabaikan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sebagaimana mana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2), pasal 25 ayat (1) dan (2), pasal 27, yang pada dasarnya SP/SB berfungsi memperjuangkan kepentingan anggotanya agar sejahtera dan berperan mewakili pekerja atau buruh.
“Faktanya SP/SB tidak dilibatkan dalam perencanaan penyusunan naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja, padahal ini menyangkut nasib lebih dari 56 juta pekerja formal beserta keluarganya yang artinya pasti mempengaruhi kesejahteraan rakyat secara umum,” tandasnya.
Dalam melakukan aksinya, buruh gabungan beberapa aliansi ini menutup Jalan Gatot Subroto di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat Rabu (10/8). Akibatnya, Sejumlah kendaraan tidak bisa melintas di lokasi tersebut.
Jalur bus TransJakarta yang ada di sisi paling kanan juga tidak bisa dilintasi bus ataupun kendaraan umum. Namun demikian, mobil dari Tol Dalam Kota masih bisa keluar di pintu tol Senayan.
Sambil berjalan, buruh menyanyikan beberapa lagu pergerakan. Mobil komando melaju tepat di belakang massa.
Meski jumlahnya cukup banyak, demonstrasi yang digelar buruh masih berjalan kondusif. Petugas Kepolisian juga berjaga di beberapa lokasi sekitar demonstran.
Sebelumnya, petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk menghindari kawasan Senayan dan Komplek DPR/MPR/DPD RI terkait rencana aksi buruh. (jpc/kmp)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button