HEADLINE

Calon Kades Inkumben Wajib Cuti

CILAMAYA WETAN, RAKA– Para bakal calon (Balon) kepala desa (Kades) akan ditetapkan sebagai calon, Rabu (3/10) ini. Menurut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 tahun 2018, calon inkumben wajib cuti dan dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa sampai dengan ditetapkannya kades terpilih hasil pilkades 11 November nanti.

Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMPD Karawang, Andry Irawan mengatakan, paska ditetapkan calon kades, petahana otomatis harus cuti sebagaimana aturan, sehingga dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan sebagai calon kades walaupun masih ada wewenang seperti biasa, karena istilah cuti itu adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Artinya, kalau yang bersangkutan sedang tidak masuk kerja, tentu tidak boleh menandatangai apapun, kecuali ada surat dari pemberi cuti untuk yang bersangkutan bekerja pada waktu tertentu. Jadi sebenarnya, sebut Andry, tidak ada kekosongan sampai dengan pelantikan kades hasil pemilihan, karena terkait pelayanan publik sudah ada perangkat desa yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas. “Paska penetapan ya mereka harus cuti, dilarang menggunakan fasilitas apapun dari desa untuk kepentingan pencalonannya,” katanya.

Khusus untuk pencairan bantuan penyelenggaraan pilkades, sambung Andry, nanti akan ada juknisnya tersendiri paska ditetapkannya para calon kades ini. “Soal pencairan dana pilkades, apakah nanti oleh kades petahana atau bukan, mungkin ada nanti juknisnya tersendiri,” paparnya.

Sementara itu, balon kades inkumben Desa Pulojaya, yang juga Ketua Ikatan Kepala Desa Lemahabang, Solehudin mengaku siap tidak ngantor serta tidak akan menggunakan fasilitas pemerintahan desa selama kampanye. Saat ini , surat pengajuan cuti sedang dibuat untuk kemudian diteruskan ke kecamatan dan bupati, selebihnya roda pemerintahan desa bisa ditangani oleh pelaksana harian, yaitu sekdes dan aparat lainnya.

Namun yang saat ini masih belum jelas, lanjutnya, yaitu mengenai kewenangan calon inkumben dalam menanda tangani pencairan dana transfer desa. Apakah dirinya diperbolehkan untuk mencairkan atau tidak? Dia berharap, pilkades ini tidak menghambat pembangunan di desa. “Ya kita mah siap saja cuti mah, cuma soal tandatangan dana transfer desa, kita akan diskusikan dulu dengan angkatan 67, karena jangan sampai gara-gara cuti, pembangunan di desa terhambat,” pungkasnya. (rud)

Related Articles

Back to top button