Calon Kades Urus Persyaratan Sendiri
SOSIALISASI: DPMD sosialisasikan pelaksanaan pilkades di Rawamerta.
RAWAMERTA, RAKA – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana kali ini peserta calon kepala desa harus membuat persyaratan dengan sendiri karena tidak adanya pelayanan satu atap.
Agus Mulyana, kepala DPMD Karawang mengatakan, pelaksanaan pilkades tahun 2020 ini diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2020. Pihaknya turut menyampaikan proses tata cara pelaksanaan pilkades sekarang melalui sosialisasi. “Ada hal-hal yang krusial, di sana proses pelayanan satu atap ditiadakan dengan konsekuensi para calon ini membuat proses persyaratan sendiri-sendiri, contohnya membuat SKCK dan sebagainya,” jelasnya, kepada Radar Karawang, Rabu (18/11).
Nantinya persyaratan calon kepala desa tersebut disampaikan kepada panitia sebelas (Pilkades) pada 15 Desember mendatang, kata Agus, sosialisasi kali ini dihadiri beberapa kecamatan yakni Kecamatan Rengasdengklok, Kecamatan Rawamerta, Kecamatan Karawang Timur dan Kecamatan Majalaya. “Karena covid jadi tidak bisa dikumpulkan secara keseluruhan, maka kami DPMD mengatur waktu dalam satu minggu, dengan satu hari diharapkan 5 sampai 7 kecamatan,” imbuhnya.
Agus berharap, pada pilkades serentak ini bisa berjalan lancar, aman dan tertib. Kemudian pihaknya mengaku dalam upaya pelaksanaannya akan lebih baik dari sebelumnya dan dirinya akan melakukan perbaikan dan perbaikan. “Jadi proses penekanan (Pilkades) ini dikembalikan kepada panitia agar berjalan sesuai ketentuan dan bisa berperilaku netral,” pungkasnya. (mra)