DBH Baru Tersalur ke 67 Desa

IKD: Jangan Sampai Nyeberang Tahun
KARAWANG, RAKA – Menjelang akhir tahun 2021, Dana Bagi Hasil atau DBH tahap 2 tahun ini baru tersalurkan kepada 67 desa dari 297 desa di Karawang. Pemerintah desa meminta agar DBH sudah masuk Rekening Kas Desa (RKD) sebelum tahun baru. Ketua Ikatan Kepala Desa (IKD) Kecamatan Rawamerta Acum mengatakan, pemerintah daerah harus segera menyalurkan dana bagi hasil tahap dua, karena sampai saat ini dari 13 desa di Kecamatan Rawamerta masih menunggu pencairan dana bagi hasil. “Kita ingin realisasi atau pencairan dana bagi hasil ini jangan sampai nyeberang tahun,” jelasnya, saat dikonfirmasi, Rabu (15/12).
Meski begitu, Acum juga memaklumi pemerintah daerah yang juga belum mentransfer dana bagi hasil tersebut, karena desa baru mengajukan dana bagi hasil ini di akhir November. “Sebetulnya kita juga memaklumi, karena memang pengajuannya mepet. Tapi kita ingin realisasinya tahun ini,” katanya.
Staf Tata Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang Andry Irawan mengatakan, saat ini 297 desa sudah mengajukan dana bagi hasil tahap dua. Namun pengajuan tersebut tidak secara bersamaan, artinya tahap pertama yang mengajukan sebanyak 183 desa, tahap kedua 90 desa, dan terkahir 24 desa. Menurut Andry, per awal minggu ini, dana bagi hasil sudah disalurkan kepada 67 rekening kas desa. “Bisa jadi jumlahnya sudah bertambah,” terangnya.
Andry mengaku akan memfasilitasi supaya dana bagi hasil ini agar cepat tersalurkan ke rekening kas desa. Kemudian Andry berharap, nantinya dana bagi hasil ini bisa digunakan sesuai dengan peraturan yang ada. Sehingga dana bagi hasil tersebut bermanfaat bagi desa dan masyarakatnya. “Dana bagi hasil hasil ini supaya dimanfaatkan secara efesien, efektif, tertib dan disiplin anggaran,” pungkasnya. (mra)