Delapan Komplotan Curanmor Digulung
KARAWANG, RAKA – Untuk sementara warga Karawang bisa melalui hari dengan tenang, setelah Polres Karawang menangkap delapan orang komplotan pencurian kendaraan bermotor di TKP berbeda dalam kurun waktu satu minggu.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, pihaknya telah mengamankan para pelaku curanmor berikut penandahnya. Dijelaskan, kasus curanmor di wilayah Polsek Rengasdengklok, tanggal 30 September 2022 telah berhasil mengamankan dua orang pelaku curanmor roda dua, pelaku berhasil dibekuk di rumah pelaku Dusun Bojongtugu 2 RT 17/04 Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok. Sementara itu, kasus curanmor di wilayah Polsek Purwasari tanggal 24 September 2022 yang berhasil dilakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka dengan inisial A alias Oten 17 tahun, M.S 14 tahun, GI umur 14 tahun dan GI 15 tahun serta YM 15 tahun, para pelaku mencuri dua unit kendaraan R2 dengan modus masuk rumah korban dan mencuri kendaraan korban. Terakhir kasus curanmor di Polsek Cilamaya, pada 11 Oktober 2022 dilakukan penangkapan pelaku Curat R2 terhadap pelaku berinisial AN. Pelaku ketika melakukan perbuatannya bersama-sama dengan temannya yang berinisial A als G masih DPO. Pelaku setiap melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara hanting mencari sepeda motor yang di parkir di depan rumah yang ditinggal pemiliknya. “Penangkapan para pelaku dilakukan di TKP yang berbeda, melalui informasi dan bukti pendukung seperti CCTV para pelaku dapat ditangkap dalam waktu singkat. Saya himbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati lagi terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dan kejahatan lainnya, kita akan terus berupaya lakukan pencegahan sebagai langkah antisipasi, dan peran serta masyarakat juga sangat penting agar wilayah Karawang tetap Kondusif,” katanya.
Menurutnya, peran serta masyarakat dengan cepat melakukan laporan kepada kepolisian terkait tindak kejahatan yang terjadi, melalui Lapor Pak Kapolres banyak mendapatkan apresiasi karena sudah memudahkan masyarakat dalam melakukan pengaduan. Atensi Kapolres Karawang yang menegaskan bahwa tidak ada ampun bagi semua pihak yang ingin menganggu kamtibmas, dan melakukan tindak kejatan curat curas maupun curanmor. (nce)