HEADLINE

Desa Mandiri Kalah Gesit
-Desa Reguler Duluan Ajukan Dana Desa

KARAWANG, RAKA – Memasuki pertengahan bulan Agustus 2022, empat desa mandiri di Kecamatan Cikampek belum mengusulkan dana desa tahap kedua. Sedangkan seluruh desa reguler sudah mengajukan tahap kedua.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Encep Komarudin menuturkan, pihaknya sudah memberikan batas waktu pengajuan dana desa tahap dua bagi desa reguler.
Akhir bulan Agustus 2022 ini, bagi desa-desa reguler harus sudah mengusulkan dana desa tahap dua. “Kalau semua desa reguler sudah mengusulkan dana desa tahap 2,” katanya kepada Radar Karawang, kemarin.
Sedangkan untuk desa mandiri, kata Encep, masih ada empat desa dari Cikampek yang belum mengusulkan tahap dua. Sementara beberapa desa mandiri lainnya sudah mengusulkan pada awal bulan Agustus 2022. “Karena untuk desa mandiri memang waktunya masih panjang. Berbeda dengan desa reguler,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Eko ini menjelaskan, pada tahun ini desa mandiri di Karawang sudah bertambah menjadi 12 desa. Menurutnya, pengajuan dana desa bagi desa mandiri tidak sama dengan desa reguler yang dilakukan dengan tiga tahap. Desa mandiri hanya dua kali tahapan dengan yaitu 60 dan 40 persen setelah dikurangi untuk BLT dana desa. “Agustus paling cepat mengusulkan. Tapi mungkin karena masih harus mengurus laporan dan batas waktunya masih panjang,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Camat Cikampek Rohmana belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi dan ditanyakan desa mana saja yang belum mengusulkan dana desa tahap dua itu. (nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button