Dinsos Perbaiki Alur Penanganan ODGJ – Libatkan Desa Hingga Puskesmas
KARAWANG, RAKA – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang memperbaiki alur penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari mulai ditemukan hingga penanganan kesehatan dan pemulangan.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Yophie Permana menyampaikan, saat ini penanganan ODGJ di Karawang telah mempunyai alur yang rapi. Pertama yakni adanya aduan dari masyarakat kepada desa atau kelurahan, kemudian aparatur desa akan melakukan koordinasi dengan Polsek ataupun Satpol PP dan puskesmas setempat. Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan awal dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan serta Dinsos untuk pembuatan rekomendasi. Surat rekomendasi itu bertujuan untuk mengantarkan ODGJ mendapatkan perawatan di RSJ Marzuki Mahdi. “Semenjak saya masuk ke Dinas Sosial, saya sudah mendapatkan tugas untuk mengurus alur penanganan terkait Orang Dengan Gangguan Jiwa. Sesuai dengan alur, tahap pertama warga melapor ke desa atau kelurahan kemudian aparat desa berkoordinasi dengan Polsek atau Satpol PP dan puskesmas setempat untuk memberikan obat penenang. Setelah itu petugas puskesmas akan melakukan pemeriksaan awal dan berkoordinasi dengan Dinkes serta Dinsos untuk dibuatkan rekomendasi untuk dibawa ke rumah sakit jiwa Marzuki Mahdi. Kebanyakan ODGJ di lapangan itu anonim,” ujarnya, Selasa (14/5).
Setelah itu ODGJ akan dapat langsung mendapatkan pemeriksaan dari pihak RSJ. Selanjutnya sesuai memperoleh pemeriksaan, maka Dinsos akan menjemput kembali ODGJ tersebut. Sejauh ini telah ada 5 ODGJ yang berhasil dipulangkan. Ia menerangkan keberhasilan ini terjadi ketika ODGJ dapat menjawab pertanyaan terkait data diri yang diberikan. “Langkah ke empat mengantarkan ke rumah sakit jiwa dengan menyertakan rujukan dan rekomendasi dinas. Setelah rekomendasi dinas disampaikan ke RSJ, maka akan diberikan perawatan. Setelah pasien dinyatakan pulang, dinsos akan menjemput pulang. Sudah ada 5 ODGJ yang berhasil kita pulangkan. Kita akan koordinasi dengan Capil ketika ODGJ tidak mempunyai data, biasanya ketika sudah sembuh akan dapat diajak berbicara,” jelasnya.
Yophie melanjutkan setelah berhasil memperoleh data keluarga, maka Dinsos Karawang akan melakukan koordinasi dengan Dinsos di wilayah masing-masing. Perawatan yang diberikan dari RSJ Marzuki Mahdi hanya selama 21 hari. “Selanjutnya akan koordinasikan dengan Dinsos setempat. Saat ada keluarga yang menghubungi maka akan langsung menjemput. Seperti ODGJ dari Solo sudah kita antarkan pulang ke keluarga. Pengobatan di rumah sakit jiwa itu hanya 21 hari. Ada 5 ODGJ yang sudah kita pulangkan, dua dari Tegal dan Solo selanjutnya 3 berasal dari Karawang. Semua ODGJ ini sudah berhasil ditemukan data nya. Masih ada satu ODGJ yang dalam penanganan di rumah sakit jiwa Marzuki Mahdi,” imbuhnya.
Meski begitu selama menangani ODGJ, terdapat pula ODGJ yang telah sembuh namun tidak diterima kembali oleh pihak keluarga. Ketika hal itu terjadi, maka Dinsos Karawang akan membawa orang tersebut ke yayasan. “Banyak juga ODGJ yang masih ada keluarga tetapi tidak mau menerima lagi setelah sembuh. Contoh seperti ODGJ di Plawad yang sudah sembuh tetapi tidak diterima kembali oleh keluarga, akhirnya kami titipkan ke yayasan untuk menjalani perawatan lebih lanjut,” tutupnya. (nad)