HEADLINEKARAWANG

DPRD Sorot Perizinan Minimarket

Khoerudin

KARAWANG, RAKA – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2016 tentang Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, telah mengatur keberadaan dan lokasi minimarket di Karawang. Namun keberadaan minimarket di Karawang diduga telah melanggar perda tersebut, tetapi minimarket itu justru mempunyai izin yang sah.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Karawang Khoerudin mengatakan, secara kasat mata banyak minimarket yang melanggar Perda Nomor 20 tahun 2016, Pasal 17 Ayat 1 point a, tentang jaringan jalan primer dan skunder. Dikatakan Khoerudin, toko swalayan seharusnya berada di jalan primer dan sekunder yaitu jalan nasional, kabupaten dan kecamatan. “Namun saat ini ada beberapa minimarket yang tersebar di Kabupaten Karawang justru dibangun di jalan desa,” ujarnya kepada media, Kamis (27/5).

Pada point d pasal yang sama, kata dia, disebutkan bahwa toko swalayan atau minimarket dapat dibangun dengan jarak radius terdekat dari pasar rakyat minimal 500 meter.
“Kami melihat hampir di setiap pasar rakyat di Karawang ada minimarket yang radiusnya kurang dari 500 meter,” katanya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya bertanya-tanya terkait izin yang dikantongi para pelaku usaha minimarket yang melanggar perda tersebut. “Ini bertentangan dengan perda, kok bisa DPMPTSP mengeluarkan izinnya,” ucapnya.
Khoerudin juga mengaku heran karena pelanggaran perda yang terlihat secara kasat mata tersebut tidak direspon oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang.
“Satpol PP sebagai penegak perda, ketika ada pelanggaran yang terlihat secara kasat mata ini, kenapa tidak segera ditindak,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jika para pelaku usaha minimarket membuat izin sebelum adanya Perda 20 tahun 2016. Namun pada saat memohon perpanjangan izin seharusnya tidak dikabulkan. “Memang ada kemungkinan pelaku usaha minimarket membuat izin sebelum adanya Perda 20 tahun 2016. Kalau pun memang minimarket berdiri sebelum ada perda, itu tidak masalah. Namun saat memohon perpanjangan perizinan, seharusnya tidak dikabulkan,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button