HEADLINE

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi

PURWAKARTA, RAKA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta meringkus dua orang pemuda berinisial TJ alias Kodok (25) Warga Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao dan RAS (23) warga Desa Wanakerta, Kecamatan Bungursari.

Keduanya ditangkap di Kampung Cimahi, Desa Wanakerta, Kecamatan Bungursari, dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58,2 gram yang disimpan di kamar mandi salah satu rumah pelaku.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi yang berhasil dikumpulkan oleh timnya yang bertugas di lapangan tentang transaksi sabu di Kabupaten Purwakarta.

“Satres Narkoba Polres Purwakarta berkomitmen untuk selalu menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Berkat informasi tersebut, kami bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku,” ujarnya pada Jumat, (25/10).

Yudi mengungkapkan, setelah dipastikan target operasi melakukan tindak pidana narkoba, petugas langsung meringkus pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan 8 paket kecil narkotika jenis sabu di dalam saku celana milik Kodok.
Ia menyebut, setelah dilakukan  pendalaman, kemudian di temukan kembali satu paket besar dan satu paket sedang narkotika jenis sabu didalam kamar mandi yang disimpan oleh RAS.

“Jadi anggota kami berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 58,2 gram yang akan diedarkan pelaku,” ungkapnya.

Selain mengamankan paket sabu siap edar, lanjut dia, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya sebuah timbangan digital, dua unit handphone merk oppo warna biru dan satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna silver.

“Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” ujar Yudi.

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Kami berharap agar masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menciptakan Purwakarta yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (yat)

Barang Bukti
Sebuah timbangan digital, sabu dengan berat bruto 58,2 gram dua unit handphone merk oppo warna biru dan satu unit sepeda motor Honda PCX warna silver.

Halaman 12: HL

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button