Eksimer Digemari Pelajar, ABG Jadi Target Bandar
KARAWANG, RAKA – Peredaran gelap obat-obatan jenis tramadol dan eksimer sudah gampang didapatkan di Karawang. Anak-anak usia pelajar jadi korban peredaran obat-obatan tersebut.
Belum lama ini, warga Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok menggerebek warung penjual narkoba yang berada di Jalan Proklamasi, Jumat (18/3). Tokoh Agama Desa Kalangsari Asep Saefullah mengatakan, penggerebekan penjual tramadol dan eksimer berkedok warung aksesoris itu berawal dari kecurigaan warga.
“Awalnya warga curiga karena warung itu hanya menjual aksesoris tapi selalu ramai pembeli,” katanya saat ditanya Radar Karawang.
Lebih lanjut kata Asep, kebanyakan pembeli biasanya datang setiap sore. Ironisnya yang datang ke warung itu diduga masih usia pelajar. Sebelum digerebek, kata Asep, warung penjual aksesoris itu memang sudah dipantau oleh masyarakat setempat. Kemudian pada Jumat kemarin, warga mendapatkan dua remaja yang datang ke warung itu, sontak warga langsung mendatangi remaja tersebut. “Di sana kita tahu bahwa warung itu menjual obat-obatan jenis tramadol dan excimer,” kata Asep yang juga Ketua MUI Desa Kalangsari.
Atas kejadian itu, Asep meminta kepada pemilik kontrakan agar lebih selektif untuk mengontrakkan ruko atau kios, hal itu supaya tidak dijadikan tempat jualan obat berbahaya. Selain itu pemilik kontrakan juga harus melaporkan pendatang yang mengontrak kepada aparat desa setempat. “Saya mohon ke aparat agar ditingkatkan lagi operasi peredaran gelap obat-obatan berbahaya ini,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui penjual obat-obatan jenis tramadol dan excimer yang meresahkan warga Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok merupakan warga pendatang. Kepala Badan Narkotika Nasional Karawang (BNNK) Dea Rhinofa menyebut, peredaran gelap obat-obatan yang tergolong Narkoba seperti tramadol dan eksimer ini marak diperjualbelikan, dan sudah masuk ke desa atau kelurahan. Bahkan Dea menyebut para penjual ini sudah tidak lagi menjual obat-obatan tersebut dengan sembunyi-sembunyi. “Siapa pun kenal gak kenal kalau beli pasti dapet, karena mereka sudah nyaman jualan di Karawang” ujarnya saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (21/3).
Lebih lanjut Dea mengakui banyak pelajar SMP maupun SMA yang mengkonsumsi obat ilegal tramadol dan eksimer. Hal itu dia dapatkan hasil dari pengakuan puluhan siswa tingkat SMA yang ada di salah satu sekolah di Karawang. “36 siswa yang mengkonsumsi itu wajib lapor ke sini, dan kita rehabilitasi rawat jalan di sini,” katanya.
Kemudian kata Dea, penyebab pelajar berani mengkonsumsi obat-obatan ilegal tersebut diakibatkan faktor individu, lingkungan, dan keluarga. Menurut Dea, berawal mengkonsumsi tramadol dan eksimer ini bisa jadi ke tahap selanjutnya seperti ganja, ekstasi hingga putau atau sabu. “Pengguna narkoba itu tidak mungkin hanya one drugs saja, dia pasti multi drugs atau lain jenis,” katanya.
Penjual obat-obatan ilegal di Karawang jumlahnya sudah banyak. Kata Dea, para penjual itu bukan orang asli Karawang, tapi dari luar daerah. Sebagaimana sejumlah penjual yang sudah diamankan, mereka mengaku berasal dari luar daerah dan digaji Rp1,5 juta per bulan. Oleh karenanya, Dea tidak mempermasalahkan bagi masyarakat yang menggerebek penjual obat-obatan ilegal tersebut. “Bisa diamankan barangnya atau dimusnahkan di tempat, dan orangnya diserahkan ke bhabinkamtibmas atau polsek terdekat,” katanya.
Guna memberantas obat-obatan ilegal, BNN Karawang meminta agar masyarakat berperan aktif atau wajib mendukung pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, sebagaimana dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Jika ada dugaan transaksi (narkoba) harus melaporkan ke pihak berwajib,” ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Karawang Asep Syaripdin mengaku, akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dalam rangka memberikan pembinaan atau pengetahuan tentang obat-obat ilegal yang berbahaya. Asep menyebut para pelajar yang terindikasi mengkonsumsi obat-obatan tersebut, bisa jadi karena mereka terlalu lama menjalankan pembelajaran tatap muka sehingga tidak terkontrol. “Dalam melakukan kontroling ini perlu ada sinergitas dengan orang tua siswa,” ujarnya.
Kemudian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal, menurut Asep Ibe, harus ada sinergitas dari pemerintah dengan instansi vertikal dalam hal ini BNNK dan kepolisian untuk memperketat peredaran narkoba, terutama jenis pil tramadol dan excimer yang terindikasi dikonsumsi oleh pelajar. “Jadi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab penuh Disdikpora, tapi perlu sinergitas dengan instansi terkait dalam rangka membasmi peredaran narkoba,” pungkasnya.
Untuk diketahui Senin (21/3) Polres Karawang merilis 38 tersangka kasus narkotika berhasil ditangkap dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2022. Sementara Sekertaris Daerah Karawang, Kepala Dinas Pendidikan setempat, dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Purwakarta, Subang, dan Karawang belum dapat dikonfirmasi terkait hal di atas. (mra)