HEADLINE

Empat Tokoh Bidik PDIP – Usung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

KARAWANG, RAKA- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan penjaringan bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Karawang periode tahun 2024-2029 sejak 1 April 2024 hingga 20 April 2024 mendatang. Namun, sampai 16 April, belum ada satu orang pun yang mendaftar. Namun, empat tokoh di Kabupaten Karawang, dikabarkan bakal mendaftarkan diri dalam waktu dekat ini.
Ketua panitia penjaringan Rosadi mengatakan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Karawang sedang melakukan penjaringan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati tahun 2024 -2029 yang dibuka dari tanggal 1 April 2024 hingga tanggal 20 April 2024. Selama penjaringan ini dibuka belum ada tokoh yang mendaftarkan diri. “Meskipun sampai hari ini belum ada yang mendapat diri tetapi rencananya akan ada 4 tokoh di kabupaten Karawang yang akan mendaftarkan diri. Mungkin sampai saat ini belum daftar karena belum ada waktunya mereka. Untuk 4 tokoh ini saya belum bisa menyampaikan nama-namanya, nanti saya sampai kalau mereka sudah mendaftarkan diri,” terangnya, pada Selasa (16/4).
Rosadi menjelaskan, dari keempat tokoh ini ada yang berasal dari anggota PDIP dan luar PDIP juga. Namun, pihaknya menginginkan ada perwakilan dari anggota PDIP yang menjadi bakal calon bupati atau bakal calon wakil bupati Karawang nanti. “Jika mereka sudah mendaftarkan diri, maka selanjutnya akan kita lakukan verifikasi selama tujuh hari dan tanggal 27 April hasilnya akan di sampaikan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Jawa Barat atau langsung ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Perjuangan. Jadi kami hanya melakukan penjaringan saja, untuk yang menentukan tetap keputusan DPP PDIP. Tapi jika hingga tanggal 20 April belum ada yang mendaftarkan dirinya, maka pendaftaran akan dibuka kembali dari tanggal 21 April sampai 30 April di DPD PDIP Jawa Barat dan jika ada yang akan mendaftarkan dirinya, maka kami akan mendampinginya ke sana,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, tahapan pilkada sendiri telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Selain pendaftaran pemantau yang sudah berlangsung, pada 17 April 2024 nanti KPU mulai merekrut petugas ad hoc di level panitia pemilihan kecamatan (PPK). Kemudian, pada 24 April 2024, KPU akan mendapatkan daftar penduduk potensial pemilih (DP4). Data itu menjadi bahan untuk menyusun daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 yang digelar pada 27 November nanti.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, dari sisi persiapan, KPU tengah menggodok regulasi yang diperlukan. Salah satu yang paling mendesak adalah Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala daerah. Sebab, dalam waktu dekat, pencalonan akan dimulai, khususnya untuk calon dari jalur perseorangan. ”Bagi para tokoh yang sekiranya ingin menjadi bakal calon perseorangan, dapat berkomunikasi dengan KPU provinsi, KIP Aceh, ataupun kabupaten/kota se-Indonesia,” ujarnya. (zal/jpg)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button