HEADLINE

Enam Bulan, 188 Perkara, Kasus Narkoba Dominasi Persidangan

KARAWANG, RAKA – Berpenduduk lebih dari dua juta orang, dicap sebagai daerah berpenghasilan minimum tertinggi kedua di Indonesia, dekat dengan pusat pemerintahan, membuat Kabupaten Karawang memiliki kompleksitas tersendiri. Beragam persoalan muncul. Termasuk masalah yang berujung ke meja hijau.
Berdasarkan catatan Pengadilan Negeri Karawang, ada 188 perkara yang ditangani dari bulan Januari hingga Juni 2022. Juru Bicara Pengadilan Negeri Karawang Hendra Kusuma Wardana mengatakan, perkara khusus maupun perkara umum yang ditangani Pengadilan Negeri Karawang sejak Januari hingga Juni sebanyak 188 perkara.
“Kalau perkara pidana yang sudah putus sekitar 138, karena masih menyelesaikan perkara yang tahun lalu baru diputuskan tahun 2022 ini, yang masih proses sekitar 50 kasus,” katanya kepada Radar Karawang, Senin (4/7).
Hendra menambahkan, selama tahun kemarin dan tahun ini, perkara kasus yang ditangani kebanyakan kasus narkotika, penipuan dan pencurian. “Yang paling banyak kita tangani kasus narkotika, pencurian dan penipuan,” tambahnya.
Selain menangani kasus narkotika, pencurian dan penipuan, Pengadilan Negeri Karawang juga menangani perkara pembunuhan, kekerasan dan kejahatan lainnya. “Kalau untuk pembunuhan dan kekerasan tidak relatif tinggi, yang banyak permasalahan narkotika,” tandasnya.
Dia melanjutkan, sejak pandemi Covid-19, proses persidangan secara offline untuk perkara pidana belum bisa dilakukan, karena belum ada peraturan terbaru dari Mahkamah Agung. “Kalau untuk perkara pidana sidangnya masih online melalui zoom meeting biasanya,” tandasnya.
Dia menceritakan, menyelenggarakan sidang offline untuk perkara pidana menunggu putusan dari Mahkamah Agung. “Kalau kapan ada sidang offline lagi, kita masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung,” tuturnya.
Dia melanjutkan, selain menunggu putusan Mahkamah Agung, berkaitan dengan proses peradilan saling keterkaitan antara kejaksaan, pengadilan dan Kemenkumham dalam hal ini Dirjen Lapas yang memiliki kebijakan tersendiri. “Sampai saat ini jaksa penuntut umum terkendala untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan, karena sampai saat ini dari Dirjen Lapas sendiri belum ada kebijakan untuk boleh mengeluarkan terdakwa mengikuti proses persidangan di pengadilan,” terangnya.
Meski begitu, kata Hendra, persidangan tetap dilakukan secara online melalui zoom meeting dengan peraturan yang berlaku. “Itu hanya sarana aja sih, esensi persidangannya tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya. (fjr)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button