HEADLINE

Gegara Miras, 13 Pemuda Keroyok Teman

PURWAKARTA, RAKA – Seorang pemuda berinisial MGP (23), warga Kelurahan Sindangkasih, Purwakarta menjadi korban pengeroyokan oleh 13 orang remaja di kampung Cigedogan, Kelurahan Sindangkasih, Kabupaten Purwakarta.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap 13 pelaku pengeroyokan tersebut di Kampung Bebesara, Kelurahan Sindangkasih, Purwakarta.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP M Zulkarnaen mengatakan, pengeroyokan itu terjadi pada Minggu, 25 Desember 2022 sekira pukul 02.00 WIB. Ke-13 orang pelaku itu mengeroyok seorang pemuda hingga mengalami luka-luka.
Zulkarnaen menlanjutkan, 13 orang terduga pelaku telah diamankan pihaknya. Masing-masing berinisial MDS (21), MR alas Koes (22), SA alias Suro (18), SH alias Kacim (17), AR (23), FNF alias Petot (15), FNF alias Ableh (15), JF (16), ATA alias Bekjul (16), ANS (15) dan MR alias Arab (17) yang semuanya merupakan warga Kelurahan Sindangkasih, Purwakarta,
Kemudian, lanjut dia, pelaku lainnya yakni, L alias Kumeng (22) warga Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta dan MR alias Batok (25), warga Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
“Kejadian ini bermula dari kesalahpahaman, saat korban dan saksi berinisial I alias Brew menanyakan sumber bunyi seperti ada orang yang melemparkan batu. Merasa dituduh melempar batu, para pelaku tak terima dengan pertanyaan tersebut dan marah kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban,” ucap Zulkarnaen, Rabu (11/1).
Dia menambahkan, para pelaku menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan, menendang dan memukul menggunakan alat berupa asbes, gitar, batu, serta galon air mineral.
“Korban mengalami luka-luka dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolres Purwakarta. Dengan barang bukti berupa hasil visum dari RSUD Bayu Asih Purwakarta,” jelasnya.
Zulkarnaen melanjutkan, dari 13 orang yang ditangkap, 6 diantaranya masih di bawah umur. Mereka diduga menganiaya korban dalam kondisi mabuk. “Para pelaku mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras. Para pelaku tersebut berasal dari kelompok Pasukan Kowes (Pasko) yang berjumlah 13 orang dan diketuai oleh R alias Kowes. Saat ini anggota kami tengah mencari barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Kini, para pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta, sedangkan untuk keenam pelaku di bawah umur pihaknya melakukan koordinasi dengan Bapas Kelas II Subang perihal pendampingan dan Litmas. Kendati tidak ada pengecualian terhadap proses hukum. “Mereka terancam Pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan hukuman di atas lima tahun,” tegasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button