HEADLINE

Gudang Eksimer dan Tramadol Digerebek
-153.433 Pil Disita Polisi

KARAWANG, RAKA – Akhirnya bandar besar penyuplai eksimer, tramadol dan trihexyphenidyl di Kabupaten Karawang terungkap. Warga Karawang kini bisa sedikit bernafas lega, karena banyak remaja yang kecanduan pil teler itu. Untuk mendapatkannya pun cukup mudah, karena dijual oleh pengedar yang berkamuflase sebagai penjual barang klontongan atau kosmetik. Ada juga yang berpura-pura menjual kebutuhan bayi tapi tak lengkap.
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Timsus Sanggabuana Polres Karawang, polisi berhasil menyita 153.433 butir obat terlarang dari berbagai jenis. Ratusan ribu butir obat terlarang tersebut didapat dari dua orang pengedar asal Aceh, yang berhasil diringkus Timsus Sanggabuana dari dua lokasi yang berbeda.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat Timsus Sanggabuana menangkap satu pelaku di Perumahan Orchidea Blok A3 No.12, Tanjungpura, Karawang Barat. Sedangkan satu pelaku lagi ditangkap di Kampung Bugelsalam RT001/001, Desa Sertajaya, Cikarang Timur, Bekasi. “Seluruhnya ada dua pelaku yang berhasil diamankan Timsus Sanggabuana Polres Karawang,” jelas Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Kedua pelaku dijelaskan Kapolres, berasal dari Aceh berinisial S dan MN dari masing-masing pelaku Timsus Sanggabuana berhasil menyita barang bukti berupa ratusan ribu obat telarang diantaranya dari tangan pelaku S, disita sebanyak 96.000 butir pil ekcimer, 52.400 butir tramadol, 5.000 butir trihexyphenidyl, satu unit handphone merk Redmi dan satu unit Mobil Nissan March Abu. Sedangkan dari tangan pelaku MN disita, sebanyak 33 butir tramadol HCI, 4 buah buku catatan hasil penjualan, 9 bungkus plastik bening kosong, Rp25.000.000 uang hasil penjualan, satu unit handphone merk VIVO, satu unit motor Beat warna putih. Untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya para pelaku dijerat pasal 196 Jo 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009, dan pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan acaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (psn/tr)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button