Harga Minyak Goreng Liar, Harga Eceran Tertinggi Dihapus
PURWAKARTA,RAKA – Terhitung Rabu 16 Maret 2022 lalu, pemerintah telah mencabut ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas minyak goreng kemasan.
Menurut Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta Wita Gusrianita, pemerintah telah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022. Iya betul, HET minyak goreng kemasan dicabut, mulai Rabu kemarin,” ujar Wita, akhir pekan kemarin
Ia mengatakan, pencabutan HET minyak goreng kemasan berdasarkan surat edaran Menteri Perdagangan Republik Indonesia tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium. Tujuannya, kata Wita, untuk percepatan ketersediaan minyak goreng sawit bagi masyarakat dengan jumlah yang mencukupi. “Setelah ada kebijakan ini, harga bagaimana mekanisme pasar, kalau tidak ada HET berarti lepas harga,” ujarnya
Saat ini, lanjut Wita yang diatur adalah hanya minyak goreng curah Rp14 ribu per liter di tingkat pasar. Mekanisme ini diharapkan dapat menekan kelangkaan konsumsi rumah tangga di tengah masyarakat. “Iya tujuannya itu, ketersediaan minyak goreng bisa lebih mencukupi dan ada di pasaran,” jelasnya. (gan)