RadarKarawang.id – Hati-hati serangah fajar. Menurut Islam, politik uang hukumnya haram. Menjelang Pilkada biasanya terjadi serangan fajar. Istilah ini merujuk pada praktik politik uang yang dilakukan beberapa jam sebelum pemungutan suara.
Dalam perspektif Islam, politik uang dikenal sebagai risywah atau suap. Tindakan ini secara tegas diharamkan dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW.
Dalam literatur Islam klasik, seperti Lisan al-Arab dan Mu’jam al-Wasith, risywah didefinisikan sebagai pemberian yang bertujuan membatalkan kebenaran atau menegakkan kebatilan.
Dalam konteks politik, risywah berarti pemberian dalam bentuk apa pun yang ditujukan untuk memengaruhi pilihan pemilih agar mendukung calon tertentu.
Politik uang bukan hanya melibatkan pemberi dan penerima, tetapi juga pihak-pihak lain yang mendukung atau membiarkan praktik ini terjadi.
Baca juga: Supriyani Dibebaskan, Kabar Bahagia di Hari Guru
Bahkan, penyuapan tetaplah haram meskipun diberi nama hibah atau sumbangan, atau meskipun dilakukan dalam nominal kecil.
Praktik politik uang yang menggunakan dana publik juga termasuk tindak kejahatan besar karena melibatkan pelanggaran amanah rakyat.
Kerusakan yang ditimbulkan oleh politik uang tidak hanya bersifat material, tetapi juga moral. Masyarakat menjadi apatis, hanya peduli pada keuntungan sesaat tanpa memikirkan dampak jangka panjang.
Kerusakan moral akibat politik uang memperlihatkan pengabaian terhadap nilai-nilai kejujuran, amanah, dan keadilan, yang menjadi pilar utama keberlangsungan masyarakat.
Menyikapi serangan fajar sebagai bagian dari politik uang, masyarakat Muslim harus memahami bahwa keterlibatan dalam praktik ini, baik sebagai penerima, pemberi, maupun pendukung, berarti turut serta dalam perbuatan dosa besar.
Serangan fajar adalah istilah untuk pemberian uang yang dilakukan oleh calon pemimpin legislatif atau eksekutif menjelang pemilihan umum. Uang diberikan kepada masyarakat umum yang memiliki hak suara.
Tonton juga: Penonton Queen Lebih Banyak Dibanding Populasi di Indonesia
Meski biasanya dalam bentuk uang, serangan fajar bisa berupa apa saja. Di antaranya seperti sembako, perabot rumah tangga, hingga voucher berhadiah.
Serangan fajar termasuk jenis perbuatan dan tergolong suap. Tujuannya agar masyarakat yang menerima serangan fajar mau memilih calon pemimpin yang telah memberi materi tersebut.
Pembagian uang atau barang sering dilakukan ketika pagi hari, tepat sebelum pemungutan suara dilakukan. Itulah kenapa praktik ini dinamakan serangan fajar.
Sementara menurut laman ACLC KPK, serangan fajar mengadopsi budaya di kalangan militer. Pasukan tentara umumnya melakukan penyergapan secara mendadak di daerah target pada saat pagi-pagi buta.
Serangan pagi hari memiliki tingkat keberhasilan yang cukup tinggi sehingga menginspirasi para calon pemimpin yang ingin berbuat curang.
Sasaran serangan fajar biasanya adalah masyarakat kelas menengah ke bawah. Mereka dinilai mengalami kesulitan ekonomi sehingga hak pilihnya lebih mudah dipengaruhi dengan pemberian materi. (psn)