Hiburan Malam Dilarang Buka, Termasuk Panti Pijat, Spa, Karaoke
KARAWANG, RAKA – Pemerintah Kabupaten Karawang melarang Tempat Hiburan Malam (THM), massage, karaoke, panti pijat, dan spa buka selama Ramadan.
Melalui Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang imbauan selama Ramadan yang sudah diedarkan, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menegaskan selama Ramadan ini para pengusaha atau pengelola diskotik, massage, spa, panti pijat harus menutup total kegiatan usahanya.
Sedangkan bagi para pengusaha restoran, rumah makan, cafe buka hingga pukul 21.00 dengan pembatasan kapasitas sesuai ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku.
Melalui surat tersebut, Cellica juga memerintahkan kepada Satpol PP dan pihak terkait lainnya agar melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan melalui surat edaran tersebut, kemudian menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran. Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Karawang Yudi Yudiawan mengatakan, larangan bupati sudah dituangkan melalui surat edaran mengenai larangan beroperasi THM dan pijat. Para pengusaha atau pengelola THM agar menutup total seluruh kegiatannya selama bulan suci Ramadan, dari tanggal 2 April sampai 5 Mei 2022. “Ini juga berlaku untuk pengelola spa, dan panti pijat agar juga tutup total saat ramadan,” ujarnya.
Dikatakan Yudi, surat edaran bupati Karawang merupakan hasil rapat bersama antara Kantor Kementerian Agama Karawang, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polres Karawang, Kodim 0604/Karawang, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Hal ini demi kelancaran, ketertiban, keamanan, dan ketenangan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa di Ramadan. “Edaran bupati sudah disebar ke sejumlah pihak terutama kalangan pengusaha hiburan,” katanya.
Sementara Kasi Opsdal Satpol PP Karawang Tata Suparta mengatakan, bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP yaitu dengan melakukan patroli rutin ke sejumlah tempat. Apabila ada tempat hiburan malam yang masih beroperasi, maka pihaknya akan melakukan peneguran, dan jika tidak diindahkan maka pihaknya dari Bidang Tibum Tranmas bersama penyidik (PPNS) akan melalukan tindakan sesuai ketentuan. “Pengawasannya saya akan perintahkan anggota untuk patroli. Jika ada pelanggar kita akan tindak,” tandasnya. (nce)
Jika ada pelanggar kita akan tindak.” Jika ada pelanggar kita akan tindak