HEADLINE
Trending

Implasemen SDN Gintungkerta 1 Terkendala Status Tanah

KLARI, RAKA- Program implasemen tahun 2025 untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gintungkerta 1, Kecamatan Klari terkendala persetujuan kepala desa setempat.

Program implasemen yang akan dilakukan berada di aset atau tanah bengkok milik Desa Gintungkerta, sehingga dikhawatirkan kepemilikannya berubah menjadi milik Pemerintah Daerah (Pemda).

Kepala SDN 1 Gintungkerta Sukaesih mengatakan, pihaknya sudah mengajukan pembangunan tersebut kepada anggota DPRD fraksi PKS H. Tatang Taopik secara lisan.

Kemudian, mendapat respon baik dan diakomodir, namun pihak Pemerintah Daerah (Pemda) meminta agar pengajuan disampaikan dalam bentuk tertulis atau proposal dengan ditandatangani oleh kepala desa setempat.

“Kita dari SDN Gintungkerta 1 sudah tiga kali datang ke desa bertemu langsung dengan pak kades, tapi pak kades menolak untuk tanda tangan,” tegasnya, Kamis (16/1).

Diungkapkannya, alasan kepala desa menolak untuk menandatangani proposal pengajuan dikhawatirkan aset Desa Gintungkerta beralih kepemilikan atau menjadi kewenangan pemda.

Baca Juga : Gencar Kampanye Keselamatan Lalulintas

“Katanya dulu jalan desa saja jadi kewenangan pemda, nah pak lurah tidak mau hal ini terjadi lagi pada aset desa yang ada di sekolah kita,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Gintungkerta M. Tabrani mengatakan, beberapa waktu lalu pihak SDN Gintungkerta 1 mendatanginya untuk meminta persetujuan terkait program implasemen dari APBD tahun 2025.

“Jadi kemarin mereka akan mendapat bantuan semacam pengecoran halaman sekolah,”paparnya.

Dijelaskannya, bahwa lahan atau halaman SDN Gintungkerta 1 yang nantinya untuk program implasemen merupakan aset atau tanah bengkok milik Desa Gintungkerta, sehingga dia sebagai kepala desa sewajarnya memperjelas status aset kepemilikan lahan.

“Jangan sampai aset desa ini justru menjadi kewenangan pemerintah daerah hanya karena telah menerima program implasemen, sedangkan ini merupakan aset Desa Gintungkerta,”jelasnya.

Disampaikannya, sejauh ini dia dan pemerintah Desa Gintungkerta tidak pernah mempersulit dalam hal apapun.

Menurutnya, suatu hal yang wajar jika pemerintah lebih hati-hati dalam memberikan izin apalagi berkaitan dengan aset desa.

“Kenapa tiba-tiba kita dituduh mempersulit, sewajarnya kita sebagai Pemdes hanya memperjelas saja,”tuturnya. (zal)

Related Articles

Back to top button