
RadarKarawang.id – Penggunaan air bawah tanah oleh industri secara ilegal, membuat geram Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Air bawah tanah sampai hari ini masih digunakan oleh industri, tetapi izinnya tidak bisa diberikan,” jelas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Lebih lanjut Dedi Mulyadi mengungkapkan, izin tidak bisa diberikan namun air bawah tanah tetap digunakan.
Menurut Dedi Mulyadi, kasus tersebut sama dengan masalah pajak kendaraan bermotor yang tidak bisa bayar tapi tetap pakai jalan.”
Airnya tetap dipakai, kualitas air bawah tanah mengalami penurunan, tanahnya mengalami penurunan, perusahaannya tidak bayar pajak karena tidak ada izinnya,” tutur Dedi Mulyadi.
Dengan tegas, Dedi Mulyadi berjanji akan mencari solusi mengenai masalah tersebut.
“Ruginya dua kali, tapi kita melakukan pembiaran yang akhirnya itu biasanya ketika datang orang ditakut-takutin perusahaannya bayar, datang orang ditakut-takutin perusahaannya bayar, negara rugi,” jelas Dedi Mulyadi.
Baca juga: Usai Rumah Digeledah KPK, Terbitlah Rumor Selingkuh Emil
Nah, seharusnya bagaimana?
Dedi Mulyadi menjelaskan, seharusnya adalah ketika ada perusahaan yang menyedot air bawah tanah kemudian pajaknya diambil, pajaknya diprioritaskan untuk masyarakat di sekitar perusahaan.
“Itu agar masyarakat mendapat air baku yang memadai, ini yang menjadi fokus dan ini akan menjadi hal yang mendapat perhatian,” pungkas Dedi Mulyadi.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah serius dalam mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan.
Aturan baru terkait izin penggunaan air tanah ditetapkan sebagai bagian dari upaya konservasi air tanah melalui Keputusan Menteri ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah,
menyusuli beleid sebelumnya yang dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 259.K/GL.01/MEM/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2019, pada dasarnya penggunaan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat tidak memerlukan izin (persetujuan penggunaan air tanah).
Namun, apabila pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dengan pengambilan air tanah lebih dari 100 (seratus) meter kubik per bulan, maka diperlukan persetujuan penggunaan air tanah.
Sebagai informasi, dalam aturan Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah disebutkan permohonan persetujuan penggunaan air tanah dilakukan
untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari apabila penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau penggunaan berkelompok
dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok. Permohonan perizinan ini juga dilakukan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
Selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat, izin juga dibutuhkan untuk kegiatan wisata atau olah raga air yang dikelola untuk kepentingan umum
Tonton juga: Tangisan Istri-istri TNI Ditinggal Suami Bertugas
atau bukan kegiatan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, bantuan sumur bor yang beras dari pemerintah, swasta atau perseorangan dan penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah. (psn)