
KARAWANG,RAKA – Kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah Kabupaten Karawang berdampak pada penghapusan insentif bagi guru Sekolah Luar Biasa ( SLB ) mulai Januari 2025.
Insentif yang selama ini diberikan melalui APBD Kabupaten Karawang sebesar Rp700 ribu per bulan ini dipastikan ditiadakan karena status SLB berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala SLB C Tunas Harapan, Elia Rosliana, membenarkan kebijakan tersebut dan mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kesejahteraan guru yang terdampak.
“Mulai Januari 2025, insentif untuk guru SLB di Karawang memang ditiadakan. Alasannya karena SLB berada di bawah naungan Provinsi, bukan Kabupaten,” jelas Elia, saat diwawancarai, Senin (10/3).
Sebanyak 11 guru di SLB Tunas Harapan yang sebelumnya menerima insentif dari APBD Karawang, dipastikan hanya akan bergantung pada honor dari sekolah.
“Para guru yang selama ini menerima insentif dari APBD dan kedepan hanya akan mengandalkan gaji honor. Tentu ini cukup berat karena insentif sangat membantu kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Elia menambahkan, insentif yang dihapus ini sebelumnya diberikan kepada guru di dua sekolah di bawah naungan Yayasan Dharmawanita Pemkab Karawang, yakni SLB B Tunas Harapan dan SLB C Tunas Harapan.
“Ada dua sekolah yang terdampak, yaitu SLB B dan SLB C Tunas Harapan. Selama ini, insentif dari APBD sangat membantu para guru,” tambahnya.
Penghapusan insentif dinilai bisa berdampak pada semangat dan motivasi para guru. Sebab, honor dari sekolah dinilai belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan hidup para tenaga pendidik.
Pihak sekolah berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat memberikan solusi terkait kesejahteraan guru SLB yang terdampak.
“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah provinsi, mengingat peran guru SLB yang sangat vital dalam mendidik anak-anak berkebutuhan khusus,” harapnya.
Sementara itu, Dalif, subkor keuangan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang menyebut, kebijakan tersebut bukan kewenangannya melainkan kewenangan Provinsi Jawa Barat.
“Untuk SLB ini kewenangannya provinsi, untuk anggarannya ke bidang anggaran di BPKAD atau ke Bappeda,” singkatnya. (uty)