HEADLINE

Izin Pindo Deli 2 Terancam Dicabut
-4 Orang Diperiksa Polisi, KLHK Turun Tangan

KARAWANG, RAKA – Tragedi keracunan massal di Desa Kutamekar Kecamatan Ciampel akibat masyarakat menghirup gas klorin yang berasal dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II, menggerakkan kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menelusuri persoalan tersebut. Pasalnya, hal serupa sudah sering terjadi dan korbannya warga setempat.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, pihaknya telah melakukan tindakan-tindakan terkait dugaan kebocoran gas klorin yang bersumber dari PT Pindo Deli II, dan penyebab keracunan pada puluhan warga di Desa Kutamekar pada Rabu (14/9) kemarin. “Kita sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh tim Inafis dan sudah dipasang police line,” ujarnya saat dihubungi Radar Karawang, Kamis (15/9).

Selain olah TKP dan pemasangan police line, kata dia, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan untuk mendalami penyebab terjadinya kebocoran, dan memanggil beberapa warga sebagai saksi untuk dimintai keterangan mengenai kronologi lengkap terjadinya keracunan masal akibat gas klorin itu.
“Kita sudah periksa saksi dari karyawan empat orang, dan beberapa warga yang menjadi korban keracunan gas klorin PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II,” ujarnya.
Bastomy juga mengatakan, pihaknya akan terus mendalami kejadian tersebut dan akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang untuk menentukan hal teknis. Kemudian terkait penyelidikan selanjutnya, dia berkoordinasi dan kerjasama dengan Puslabfor Mabes Polri.
“Karena kalau untuk pemeriksaan lab itu harus Puslabfor,” ucapnya.
Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh akan menindak tegas PT Pindo Deli 2 atas tragedi tersebut. Wabup juga mengancam akan menutup operasi PT Pindo Deli 2 jika terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan warga keracunan.

Pasalnya, kata Aep, kejadian kebocoran gas yang membuat warga keracunan itu bukan baru pertama kali, tetapi sudah beberapa kali terjadi dan merugikan masyarakat.
“Kasus ini bukan pertama kali terjadi ya, sudah beberapa kali. Kebocoran masih di tempat yang sama, artinya itu kasus yang terulang. Padahal kami sudah mengingatkan pihak manajemen PT Pindo Deli 2 agar betul-betul dijaga safetynya,” kata Wabup Aep kepada media.
Aep mengatakan, dirinya sudah menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang untuk mengkaji izin perusahaan tersebut. Karena sebelumnya, PT Pindo Deli 2 pernah berjanji akan membuat sistem berupa vacum yang bisa menyedot gas bila terjadi kebocoran.
“Saya perintahkan agar DLHK mengecek ada atau tidaknya sistem tersebut. Kalau memang tidak ada, saya minta produksi dihentikan dan kaji izinnya,” ujar Aep.

Menurut Aep, Pemkab Karawang masih menunggu hasil kajian dari pihak DLHK. Setelah ada kajian pihaknya baru akan menentukan langkah selanjutnya.
“Yang pasti kami akan menindak tegas jika terbukti lalai,” ucapnya.

Kabid Pengendalian Pencemaran Kerusakan dan Konservasi Lingkungan DLHK Karawang Mely Rahmawati mengatakan, sedang berada di PT Pindo Deli 2 bersama Kementerian Lingkungan Hidup untuk meninjau secara langsung, dan melakukan pembahasan terkait kebocoran yang mengakibat puluhan warga keracunan. Pembahasan sepertinya cukup lama karena hingga pukul 17.00 dia masih berada di lokasi.
“Saya lagi bareng KLH, nanti saja ya ini masih pembahasan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Humas PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2, Andar mengatakan, kejadian tersebut di luar kendali timnya di dalam perusahaan. “Bukan kebocoran, bukan juga peristiwa fatal sebenarnya, hanya secara teknis ada pembakaran tidak sempurna, jadi ada asap CL2 itu keluar dari pembuangan corong pipa atas,” kata Andar kepada wartawan.
Pihaknya mengaku akan bertanggungjawab penuh atas peristiwa yang terjadi, “Warga memang ada yang dibawa ke rumah sakit, tapi Alhamdulillah pelan-pelan sudah sembuh, kami mohon maaf dan akan bertanggungjawab secara penuh atas peristiwa apapun yang terjadi,” pungkasnya.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang pernah mencabut izin operasional PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II Caustic Soda Plant pada Mei 2018. Pencabutan izin operasional perusahaan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018. Pencabutan izin operasional di antaranya dilakukan karena Caustic Soda Plant PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II dinilai lalai lantaran sejumlah alat produksi klorin yang sudah waktunya diremajakan belum diremajakan. (nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button