KARAWANG, RAKA- Selama tahun 2024 aduan masyarakat Karawang melalui aplikasi Tanggap Karawang (Tangkar) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N Lapor) mencapai 7.093 aduan. Aduan paling tinggi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebanyak 1.166 pengaduan, mayoritas aduan terkait infrastruktur jalan rusak.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kabupaten Karawang Bagja Tri Karita mengatakan, jumlah pengaduan tahun 2024 sebanyak 7.093 pengaduan, yang terdiri atas 6.421 atau 90,6% pengaduan sudah selesai ditindaklanjuti dan sebanyak 144 atau 2% pengaduan dengan status menunggu serta sebanyak 528 atau 7,44% pengaduan masih proses.
Menurutnya, rekapitulasi 10 besar jumlah pengaduan pelayanan publik diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebanyak 1.166 pengaduan,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebanyak 920 pengaduan,
Dinas Perhubungan (Dishub) sebanyak 715 pengaduan,
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebanyak 493 pengaduan,
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) sebanyak 376 pengaduan,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebanyak 345 pengaduan,
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebanyak 294 pengaduan,
Dinas Sosial (Dinsos) sebanyak 243 pengaduan,
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) sebanyak 213 pengaduan
dan Dinas Kesehatan (Dinkes) sebanyak 205 pengaduan.
“Jadi setiap adanya laporan yang masuk ke SP4N Lapor, Tangkar, media sosial bupati dan media cetak dan online kita sampaikan kepada instansi terkait, karena setiap instansi sudah ada adminnya. Sejauh ini kebanyakan masyarakat yang melakukan pengaduan terkait jalan rusak,”katanya, Selasa (21/1).
Baca Juga : Pendaftaran PPPK Tahap 2 Ditutup
Dijelaskannya, setelah laporan itu masuk ke admin instasi terkait, maka akan langsung ditindaklanjuti pada waktu itu juga, jika laporan tersebut seperti laporan pohon tumbang atau tumpukan sampah.
“Ada juga aduan yang masuk dan akan ditanggapi 60 hari kerja, seperti jalan rusak paling telat jawaban dari instansi terkait 60 hari kerja, karena meraka harus melakukan kajian dan survei ke lapangan,” paparnya.
Dijelaskannya, setiap laporan yang masuk tersebut, setiap triwulan disampaikan kepada Bupati Karawang. Karena data pengaduan dapat dimanfaatkan sebagai sarana pengambilan keputusan, penyempurnaan kebijakan dan perbaikan kualitas pelayanan publik.
“Selain itu, dengan adanya layanan pengaduan ini memudahkan masyarakat untuk mengetahui sebuah informasi yang ada hubungannya dengan pemerintah, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya lagi, karena setiap masyarakat melakukan pengaduan atau menanyakan sesuatu pasti akan direspon,”tutupnya. (zal)