HEADLINE

JALUPANG OVERLOAD
-Gundukan Sampah Setinggi 15 Meter

KARAWANG, RAKA – Jika ingin melihat ‘gunung’ sampah tengok saja Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru. Tingginya tidak main-main. Diperkirakan 15 meter. Saking tingginya, gunungan sampah tersebut bisa dilihat dalam jarak lebih dari 3 kilometer. Bahkan, baunya bisa sampai ke desa tetangga, sebut saja Desa Pucung atau bahkan melintasi kecamatan lain seperti Tirtamulya.

Dian Nugraha, pegiat lingkungan di Kotabaru mengatakan, Pemerintah Kabupaten Karawang harus segera membuat kebijakan yang fokus terhadap pengelolaan sampah di TPAS Jalupang. Karena saat ini kondisi TPAS Jalupang sudah sangat menumpuk dan menggunung.

Selama ini, kata dia, tidak ada inovasi pengelolaan sampah yang dilakukan Pemda Karawang untuk mengatasi penumpukan sampah tersebut.
“Karena selama ini belum ada pengelolaan, yang ada hanya penumpukan,” ujar Dian kepada Radar Karawang.

Menurutnya, upaya penambahan lahan untuk perluasan TPAS bukan solusi yang harus diambil oleh Pemda Karawang. Sebab perluasan TPAS hanya akan menambah luas penumpukan dan penggunungan sampah di wilayahnya.
“Kalau tidak ada pengelolaan walaupun sudah diperluas, pasti menggunung lagi. Mau sampai kapan? Mau diperluas berapa hektare lagi?” ujar mantan Ketua Karang Taruna Kecamatan Kotabaru itu.

Sementara, lanjut dia, tidak sedikit masyarakat di sekitar Jalupang yang kini mengeluhkan kondisi bau yang bersumber dari tumpukan sampah di TPAS Jalupang. Selain itu, para petani juga merasa tidak nyaman dengan resapan air sampah yang masuk ke sawah, dan menimbulkan bau.
“Mungkin nanti saya dan tim akan mencoba ambil sampel beras yang dihasilkan dari sawah yang terdampak oleh resapan air sampah. Nanti akan kami cek padi yang ditanam di sekitaran Jalupang, layak atau tidak untuk dikonsumsi. Jika tidak layak,
kami akan segera mengambil tindakan jalur hukum,” ujarnya.

Dian juga mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan sebagai pengelola TPAS Jalupang seharusnya segera memperbaiki pengelolaan, bukan hanya mengangkut sampah dan dibiarkan menumpuk di TPAS.
“Dulu ada perusahaan yang siap mengelola tanpa memakai APBD dan APBN, tapi entah kabarnya sampai saat ini tidak ada,” pungkasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang Wawan Setiawan tidak membantah jika disebutkan TPAS Jalupang sudah menggunung. Bahkan sejak bulan lalu, kapasitas TPAS Jalupang sudah mengalami overload.

Agar tidak terlalu terjadi penumpukan sampah di TPAS, kata Wawan, untuk sementara tahun 2023 nanti pihaknya hanya akan melakukan perluasan. Ia juga sudah mengajukan penambahan anggaran untuk perluasan atau pembelian kembali lahan di wilayah tersebut.
“Kita anggarkan Rp2 miliar untuk pembelian satu hektare perluasan lahan,” katanya.

Dikatakan Wawan, perluasan lahan untuk TPAS Jalupang masih bisa terus dilakukan. Karena untuk TPAS sudah diploting seluas 20 hektare di luar lahan yang sudah dilindungi Peraturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Sekarang kurang lebih baru 10 hektare. Terakhir perluasan pada tahun 2021,” ujarnya.

Selain perluasan, lanjut Wawan, ikhtiar untuk melakukan pengelolaan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga masih terus dilakukan. Hanya saja belum ada pihak ketiga atau perusahaan yang cocok. “Sudah ada beberapa perusahaan yang MoU tapi mundur karena tidak ada tipping fee,” ucapnya.

Wawan mengatakan, tipping fee ialah biaya yang diminta oleh pihak ketiga kepada Pemda apabila sampah dikelola oleh pihak ketiga setiap tonnya. Sementara untuk mengeluarkan itu, Pemda Karawang belum mampu karena anggarannya cukup besar.
“Ikhtiar terus kita lakukan namun kendalanya kita harus mengeluarkan tipping fee,” jelasnya.

Wawan juga menjelaskan, tipping fee yang harus dibayar sebesar Rp200 ribu dari satu ton sampah yang diolah. Sementara dalam sehari terhitung 1200 ton sampah yang dihasilkan dari seluruh wilayah yang ada di Karawang. Sehingga dalam sehari, pemda harus membayar sebesar Rp240 juta kepada pihak ketiga. Jika dikalikan selama 30 hari, maka anggaran yang dibutuhkan setiap bulannya sebanyak Rp7,2 miliar.
“Kalau dikali setahun totalnya Rp84 miliar yang harus kita keluarkan. Sedangkan anggaran secara keseluruhan untuk bidang kebersihan Rp29 miliar dalam setahun. Makanya pengelolaan oleh pihak ketiga ini masih terus menunggu perusahaan yang mau, tanpa harus memberikan tipping fee,” jelasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button