HEADLINE

Jatah Haji Karawang 986 Orang, Mulai Berangkat Awal Juni

KARAWANG, RAKA – Setelah dua tahun lebih jamaah Indonesia tidak bisa berangkat ibadah haji. Tahun ini, umat Islam di Indonesia, termasuk Karawang telah ditetapkan dapat berangkat untuk menunaikan ibadah haji. Tercatat, warga Kota Pangkal Perjuangan yang akan menunaikan rukun Islam kelima ini sebanyak 986 orang.
Humas Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang Denden Zenal Mutaqin mengatakan, Kementerian Agama telah menetapkan kouta jamaah haji bagi tiap kabupaten/kota. “Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 405 tahun 2022 kouta haji reguler Kabupaten Karawang tahun 1443 H/2022 sebanyak 986 orang jamaah,” katanya kepada Radar Karawang, kemarin.

Ia menambahkan, jamaah haji yang akan pergi ke Baitullah tahun ini rencananya mulai diberangkatkan pada awal Juni mendatang. “Kalau dilihat dalam rencana perjalanan haji awal 4 Juni itu awal pemberangkatan haji gelombang pertama dari tanah air ke Madinah, ” tambahnya.
Denden menuturkan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 2022 untuk embarkasi jamaah haji yang berasal dari embarkasi Jakarta (Bekasi) dikenai biaya sebesar Rp39 juta. “Sesuai Kepres Nomor 5 tahun 2022 embarkasi Jakarta Rp39 juta,” tuturnya.

Ia pun menginformasikan kepada warga Karawang, bahwa para calon jamaah haji harus segera mengkonfirmasi pelunasan atau pembayaran ke Kementerian Agama. “Bagi calon jamaah haji reguler agar segera mengkonfirmasi pelunasan atau pembayaran lunas dari tanggal 9-20 Mei mendatang,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Keputusan Menag (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. Dalam aturan yang ditandatangani Menag pada tanggal 22 April ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051. Kuota haji tahun 2022 terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jamaah haji Indonesia,” ujar Menag dalam keterangan tertulis.
Menag menambahkan, KMA ini menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jamaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah. Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jamaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus. “Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jamaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” ujarnya.
Menag menyampaikan, jamaah haji yang telah melunasi biaya haji namun tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun ini akan diprioritaskan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan tahun depan. “Jamaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” pungkasnya. (cr8)

Related Articles

Back to top button