Judi Online Masuk Kategori Tindak Pidana
KARAWANG, RAKA – Polres Karawang mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi dan berhenti melakukan judi online, karena dengan berjudi dapat mendorong para penggemarnya untuk melakukan aksi kriminal. Di Indonesia judi online dilarang oleh pemerintah, bahkan masuk dalam kategori tindak pidana. Namun saat ini judi online tengah marak dilakukan oleh masyarakat.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda E. Kusmayadi mengatakan, maraknya kasus judi online di Indonesia sejak Juli tahun 2022 hingga Maret tahun 2024, pemerintah melalui Kementerian Kominfo telah melakukan upaya pencegahan dengan pemutusan akses kurang lebih 1,5 juta konten judi online. Meskipun judi online ini sangat merugikan masyarakat tetapi masih banyak masyarakat terlena, karena sebelumnya telah diberikan kemenangan.
“Bahaya judi online dapat menimbulkan rasa candu ingin bermain, resiko kejahatan siber, mendorong aksi kriminal, dan memperburuk kondisi keuangan serta gangguan kesehatan mental bagi para pemainnya. Kalau bisa makannya jangan coba-coba untuk main judi online,” tuturnya, Senin (13/5).
Menurut Kusmayadi, Polres Karawang mengimbau kepada masyarakat dari anak-anak hingga orang tua untuk berhenti melakukan judi online, dan apabila masyarakat yang belum pernah bermain agar tidak mencoba-coba untuk bermain, karena judi online dapat menimbulkan kecanduan dan tidak akan menyebabkan seseorang kaya mendadak.
“Kepada masyarakat Kabupaten Karawang khususnya niatkan hati untuk tidak terjerumus dalam permainan judi, dan tidak akan ada orang yang kaya karena judi. Berjudi sudah jelas dilarang, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutupnya.(zal)