![](https://sp-ao.shortpixel.ai/client/to_auto,q_glossy,ret_img,w_706,h_470/https://radarkarawang.id/wp-content/uploads/2024/12/Screenshot_2024_1204_105803.jpg)
RadarKarawang. id – Kepala desa atau kades bersama anaknya pukuli orang di Cafe berujung bui.
Begini ceritanya. Cecep Mulyana (52), Kepala Desa Legoksari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta,
diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta dalam kasus dugaan penganiayaan.
Kepala Desa Legoksari diamankan bersama dengan AM (22) yang merupakan anak kandungnya lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial AD (40) di Cafe Alfin
dan lingkungan Masjid Endan Andansih di Kampung Nenggeng, Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
Keduanya diamankan pihak kepolisian pada Kamis, (21/11) malam.
Baca juga: Jalan Rel Licin Bikin Pengendara Celaka
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP M Arwin Bachar
membenarkan terkait penangkapan Kepala Desa Legoksari atas dugaan penganiayaan tersebut.
“Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan dua pelaku diamankan salah satunya menjabat Kepala Desa Legoksari, Kecamatan Darangdan,” ungkap Arwin pada Selasa, (3/12).
Ia menyebut para pelaku diamankan usai polisi mendapat laporan dari korban.
Kedua terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan di ruang Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta
atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan.
Tonton juga: Gunung Bongkok Tantang Fisik Pendaki Pemula
Kasat Reskrim menambahkan, saat ini kedua terduga pelaku telah dilakukan penahanan
di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Purwakarta untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP dan atau 170 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Arwin.
Informasi yang dihimpun Radar Karawang, pengeroyokan dilakukan karena ada masalah pribadi antara korban dan pelaku.
Namun, sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari kepolisian.(yat)