Karawang Belum Bebas Narkoba
98 Gram Sabu dan 30 Ribu Butir Obat Keras Dimusnahkan

KARAWANG, RAKA – Peredaran narkoba di Karawang tak kunjung berhenti. Sebanyak 98 gram sabu-sabu, 96 gram ganja dan 30.804 butir obat keras merek tramadol dan hexymer, dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Arthemas Sawong mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah perkaranya sudah inkrah. Sebanyak 64 perkara dengan barang bukti narkoba, timbangan dan handphone sudah dinyatakan inkrah hingga bisa dimusnahkan. “Setiap tiga bulan sekali kami musnahkan barang bukti atas perkara yang sudah inkrah. Namun menyesuaikan dengan banyaknya barang bukti yang disimpan di gudang penyimpanan, ” katanya.
Arthemas mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terkait dengan perkara peredaran narkotika, obat keras, perlindungan anak hingga perjudian. Dari perkara yang sudah inkrah perkara peredaran narkoba paling banyak dengan 22 perkara. “Perkara Narkotika paling banyak kemudian disusul dengan obat-obatan,” paparnya.
Diteruskannya, perkara obat-obatan juga terhitung tinggi dibawah perkara narkotika. Puluhan ribu butir obat merek hexymer dan tramadol selalu ada dalam agenda pemusanahan barang bukti yang dilakukan oleh kejaksaan Karawang. “Selain sabu – sabu dan ganja, obat hexymer dan tramadol selalu ada dalam jumlah banyak,” pungkasnya. (asy)