HEADLINE
Trending

Kuota Haji Khusus 17 Ribu, Baru Terisi 10 Ribu Jemaah

RadarKarawang.id – Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus akan ditutup pada 7 Februari 2025. Tercatat lebih 10 ribu kuota jemaah haji khusus telah terisi.

Kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 3.404 jemaah haji khusus lunas tunda, 12.724 jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya,

177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nugraha Stiawan mengatakan, mereka yang melunasi terdiri atas 3.012 konfirmasi keberangkatan jemaah lunas tunda,

7.203 jemaah yang masuk kuota berdasarkan nomor urut porsi, serta 77 jemaah prioritas lansia.

“Ada juga 2.842 jemaah haji khusus yang melakukan pengisian kuota, namun dengan status cadangan.

Sehingga jika dijumlahkan dengan cadangan, total 13.134 jemaah sudah melakukan pelunasan Bipih haji khusus,” sambung Nugraha, panggilan akrabnya.

Baca juga: Dua Napi Teroris Tobat, Setia Kembali ke NKRI

Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji telah diumumkan oleh Kementerian Agama pada 23 Januari 2025. Daftar nama tersebut bisa diakses melalui laman dan media sosial Kementerian Agama.

Untuk pengisian kuota jemaah haji khusus, kata Nugraha, dilakukan setiap hari kerja mulai 24 Januari – 7 Februari 2025. Jika masih ada sisa, maka dibuka kembali pengisian sisa kuota mulai 17 – 21 Februari 2025.

“Untuk pengisian sisa kuota akhir, jika masih ada, maka itu akan dilakukan 27 – 28 Februari 2025,” jelasnya.

“Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota haji khusus ini harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan,” tandasnya.

Tonton juga: Richard Lee Akhirnya Jadi Mualaf

Perbedaan Haji Khusus dan Reguler

Dikutip dari situs Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), haji khusus (haji plus) adalah jenis haji yang memiliki tambahan fasilitas dan layanan dibandingkan dengan haji reguler.

Haji khusus biasanya menawarkan paket perjalanan yang lebih lengkap dan nyaman, dengan biaya yang lebih tinggi.

Sementara itu, haji reguler adalah jenis haji yang dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Haji reguler umumnya memiliki paket perjalanan standar tanpa tambahan fasilitas khusus, dan biaya yang lebih terjangkau.

Biaya
Haji khusus: Umumnya memiliki biaya yang lebih mahal karena menawarkan sejumlah fasilitas tambahan yang lebih premium.

Jemaah haji plus dapat menikmati kenyamanan ekstra, seperti akomodasi di hotel-hotel berbintang yang berlokasi lebih dekat ke Masjidil Haram, serta transportasi yang lebih modern dan efisien.


Haji reguler: Biaya haji reguler mengikuti ketetapan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Dokumen dan Persyaratan
Haji khusus: Dengan segala fasilitas tambahan, biasanya terdapat persyaratan administratif yang sedikit lebih kompleks.

Misalnya, calon jemaah haji khusus mungkin harus membayar uang muka yang lebih besar atau melengkapi dokumen-dokumen pendukung terkait dengan fasilitas yang dipilih.


Haji reguler: Dokumen dan persyaratan mengikuti ketetapan Kemenag RI.

Masa Tunggu
Haji khusus: Masa tunggu untuk haji khusus biasanya lebih singkat daripada haji reguler. Hal ini dikarenakan kuota haji khusus lebih terbatas dibandingkan dengan haji reguler, sehingga proses persiapan dan keberangkatan bisa lebih cepat.


Haji reguler: Masa tunggu menyesuaikan dengan jumlah kuota yang ditetapkan Kemenag RI. Estimasi atau perkiraan keberangkatan haji dapat dicek secara online lewat haji.kemenag.go.id atau aplikasi Pusaka.

Fasilitas Penginapan dan Pemberangkatan
Haji khusus: Fasilitas untuk haji khusus biasanya menawarkan pilihan hotel bintang lima dengan kapasitas kamar yang lebih fleksibel. Lokasi hotel yang lebih dekat dengan masjid, sehingga memudahkan perjalanan ibadah.


Haji reguler: Jemaah reguler biasanya menginap di hotel bintang 3-4 dan penempatan teman sekamar yang ditentukan.

Pihak Penyelenggara
Haji khusus: Diselenggarakan oleh pihak swasta yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).


Haji reguler: Sepenuhnya dikelola oleh pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Agama, yang mengatur segala aspek perjalanan mulai dari transportasi, akomodasi, hingga pembimbing ibadah. (psn)

Related Articles

Back to top button