HEADLINE

Kursi DPRD Purwakarta jadi 50

PURWKARTA, RAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta memastikan, jumlah anggota DPRD
Purwakarta bakal bertambah lima orang. Dari 45 orang menjadi 50 orang pada Pemilu 2024.
Kepastian bertambahnya kursi DPRD Purwakarta tersebut mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024 yang sudah diterima KPU Purwakarta.
“Saat ini jumlah penduduk di Purwakarta sebanyak 1.008.058 orang, sehingga memenuhi syarat untuk penambahan jumlah anggota DPRD kabupaten menjadi 50 orang pada Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Ahmad Ikhsan Faturrahman, Rabu (9/11).
Ikhsan menjelaskan, dengan jumlah penduduk melebihi 1 juta jiwa tersebut, maka penambahan kursi legislatif di kota/kabupaten menyesuaikan dengan jumlah penduduk, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun demikian, KPU Purwakarta masih butuh kajian mendalam untuk menentukan ada tidaknya penambahan daerah pemilihan dan membahas potensi pemecahan dapil jika memungkinkan. “Untuk jumlah kursi DPRD Purwakarta sudah final bertambah menjadi 50, namun untuk dapil masih akan dikaji dulu dan yang kita usulkan 6-7 dapil” jelasnya.
KPU Republik Indonesia telah memutuskan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024. Keputusan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022.
Berdasarkan surat keputusan KPU tersebut, untuk Kabupaten Purwakarta ditetapkan sebanyak 50 kursi dengan jumlah penduduk sebanyak 1.008.058. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button