HEADLINE

Laporkan Korupsi Lewat Simpink
-Identitas Pelapor Bisa Dirahasiakan

PURWAKARTA, RAKA – Guna mempermudah masyarakat menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Purwakarta meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Indikasi Korupsi atau disingkat Simpink.
Simpink diluncurkan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Rohayatie, pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2022 lalu.
“Simpink merupakan salah satu inovasi Bidang Intelijen Kejari Purwakarta untuk mempermudah masyarakat melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Purwakarta,” kata Rohayatie, Senin (19/12).
Dia mengatakan, selain mempermudah masyarakat, dengan Simpink masyarakat bisa melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi tanpa harus hadir secara langsung ke kantor Kejari Purwakarta.
Selain itu, dengan Simpink masyarakat bisa menyampaikan laporan secara online guna mencegahan diketahuinya identitas pelapor (whistle blowing system).
“Dengan Simpink, pelapor tidak harus datang ke kantor Kejari Purwakarta dan tentunya identitas pelapor tidak akan diketahui atau kita jaga kerahasiaannya,” jelas Rohayatie.
Melalui Simpink, Kejari Purwakarta mengajak masyarakat ikut berperan aktif untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Dia menjelaskan, penggunaan Simpink cukup mudah, masyarakat cukup scand barcode di sejumlah baliho yang terpasang di beberapa lokasi di Kabupaten Purwakarta.
Barcode Simpink bisa juga dilihat pada website dan akun media sosial Kejari Purwakarta atau akses link https://linktr.ee/simpink_kejaripurwakarta.
“Masyarakat bisa berperan aktif pada pemberantasan korupsi, minimal segera melaporkan jika mengetahui terjadinya dugaan korupsi, salah satunya bisa menggunakan Simpink sebagai media pelaporan secara online,” ujarnya.
Rohayatie menambahkan, nama Simpink diambil dari salah satu makanan khas dari Purwakarta, yaitu simping. (gan)

Related Articles

Back to top button