Layanan Uji Kir Dibuka Lagi, Kendaraan Membludak di UPTD PKB
CIKAMPEK, RAKA- Setelah beberapa hari ditutup, kini pelayanan uji kendaraan bermotor atau kir telah kembali dibuka dan membuat area uji kir dipenuhi kendaraan.
Penguji penyelia UPTD PKB Dishub Karawang Sarmo Casmita mengatakan, penutupan sementara pelayanan uji kir disebabkan terkendala pada sistem aplikasi pelayanan kir yang mengalami error. “Kemarin sepuluh hari sistem aplikasi pelayanan kir error, sampai-sampai orang IT datang ke sini, tapi alhamdulillah sekarang udah lancar lagi dari hari Senin,” terangnya, pada Rabu (9/8).
Sarmo menjelaskan, pada saat pelayanan uji kir kembali dibuka, kendaraan membludak untuk melakukan pelayanan tersebut. “Kemarin membludak kendaraan yang melakukan uji kir bahkan pelayanan sampai malam. Biasa perharinya hanya melayani sekitar 100 kendaraan yang uji kir tapi kemarin hari Senin sebanyak 492 kendaraan dan di hari Selasa sebanyak 319 kendaraan,” paparnya.
Sarmo menambahkan, dalam uji kir ini terbagi menjadi 2 yaitu persyaratan teknis dan persyaratan layak jalan. “Kalau persyaratan teknis ini diuji secara visual contohnya bisa kita lihat dengan menggunakan mata tanpa menggunakan mesin seperti pengecekan keadaan rumah-rumah atau body, terus kelengkapan kendaraan seperti wiper, spion dan yang lain-lainnyq. Kalau layak jalan yang menggunakan mesin seperti alat uji emisi, rem, speedometer, dan yang lainnya,” tutupnya. (zal)