HEADLINE

Mantan Kapolres Divonis 10 Bulan
-Hakim Sebut Arif Rachman Arifin tak Profesional

JAKARTA, RAKA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sepuluh bulan bui kepada mantan Wakaden B Romapaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin.
Arif Rachman merupakan terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sepuluh bulan dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Hakim menyatakan bahwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akan tetapi, Ahmad Suhel menyatakan mantan Kapolres Karawang itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya adalah perbuatan Arif yang bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Polri.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif, sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Yosua Hutabarat menjadi terang,” ujar hakim anggota Hendra Yuristiawan.
Sementara itu, istri Arif Rahman Arifin menangis saat mendengar suaminya divonis 10 bulan penjara terkait kasus perusakan CCTV kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Pantauan di ruang utama PN Jaksel, Kamis (23/2), keluarga Arif Rachman setia menunggu dari awal pembacaan vonis hingga akhir pembacaan. Saat hakim menjatuhkan 10 bulan penjara kepada Arif, sang istri, Nadia, tampak kaget. Ia bahkan sempat mengucapkan kalimat ‘astagfirullah’ dan menangis tersedu-sedu. Nadia kemudian ditenangkan oleh keluarga yang berdiri di sampingnya.
Berbeda dengan istrinya, ayah dari Arif Rahman yakni Muhamad Arifin Rahim terlihat lebih tenang. Bahkan mengaku senang atas vonis terhadap anaknya. Karena vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni satu tahun penjara. “Saya adalah purnawirawan Polri, tentu saya senang sekali apabila anak saya telah divonis,” katanya kepada wartawan.
Dengan vonis rendah terhadap anaknya ini, dia memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anaknya dapat kembali menjadi anggota Korps Bhayangkara. “Saya mohon pada Kapolri dengan bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri,” ujarnya.
Vonis penjara 10 bulan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Jumat, 27 Januari 2023. Sebelumnya, tim JPU menuntut terdakwa kasus perintangan keadilan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin, untuk menjalani pidana penjara satu tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara,” kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan. (jpnn/dc/mrd)

Related Articles

Back to top button