Masa Jabatan Kades 9 Tahun, DPRD: Berlaku di Periode Mendatang
KARAWANG, RAKA – Kepala desa di Karawang akan melakukan audiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Karawang perihal masa jabatan kades 9 tahun. Rencananya, audiensi akan dilakukan Jumat (13/1) mendatang.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang Saepudin Juhri mengatakan, Komisi I DPRD akan menjelaskan kepada kepala desa, kades yang saat ini menjabat tidak akan terdapat penambahan masa jabatan. “Kami akan menjelaskan kepada kepala desa penyesuaian undang-undang yang baru hanya untuk penyelenggaraan pemerintahan desa di dalam ketentuan peralihan,” ujarnya, pada Rabu (11/1).
Ia melanjutkan pengangkatan kepala desa telah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014. Ketentuan UU baru yang mengatur perihal masa jabatan kepala desa selama 8 hingga 9 tahun akan berlaku untuk tahun berikutnya. “Maka ketika nanti Pilkades menggunakan UU baru, yang dalam UU tersebut mengatur masa jabatan 8 atau 9 tahun. Maka kades yang menggunakan UU yang baru itulah yang masa jabatannya 8 atau 9 tahun,” tambahnya.
Ketua DPRD Karawang Budianto menyampaikan akan menyiapkan gedung paripurna untuk melakukan audiensi dengan 297 kepala desa. Ia memberikan apresiasi atas keinginan perpanjangan masa jabatan tersebut. Meski begitu saat ini masa jabatan untuk kepala desa hanya sepanjang 6 tahun saja. “Kami akan menyiapkan gedung paripurna untuk menampung 297 kades yang ingin audiensi. Selaku Ketua DPRD, kami apresiasi keinginan Para Kades kendati dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 di Pasal 39 ayat 1 dan 2 sudah jelas Jabatan Kades itu 6 tahun,” paparnya.
Ia melanjutkan, keinginan perpanjangan tersebut tidak salah, namun ada regulasi yang sudah mengatur tentang masa jabatan kades. Meski begitu sebagai wakil rakyat, menerima saran tersebut, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 1 DPRD Karawang, agar jelas alasan penambahan masa jabatan kades. “Usulan itu bisa ditinjau dan digodok dengan Komisi 1 yang membidangi persoalan desa,” lanjutnya.
Ia akan memfasilitasi keinginan Kades dengan Komisi 1 yang selanjutnya sudah dibuat jadwal RDP pada Hari Jumat (13/1) mendatang. Hal ini bertujuan agar seluruh kades dapat langsung menyalurkan aspirasinya kepada Komisi 1 DPRD dan unsur pimpinan, serta dinas terkait yang membidangi masalah desa. “Intinya DPRD Karawang welcome terhadap berbagai aspirasi, kita tampung semua sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD,” tutupnya. (nad)