HEADLINE
Trending

Mengusut Kepemilikan Kios di Terminal Cikampek

Dewan Bakal Panggil Disperindag dan Dishub

KARAWANG, RAKA – Ketua DPRD Karawang akan memanggil Disperindag dan Dishub untuk memastikan kepemilikan bangunan kios.

Keberadaan dan kepemilikan kios di dalam Terminal Cikampek akan ditinjau ulang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang.

Endang Sodikin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang mengatakan semenjak adanya pengembalian kewenangan pengelolaan Terminal Cikampek kepada Pemerintah Karawang, Komisi II DPRD Karawang telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi dan komisi III telah berkomunikasi dengan pihak terminal.

“Komisi II sudah datang langsung ke Terminal Cikampek dan Komisi III sudah melakukan komunikasi dengan pihak terminal.

Kita terkendala dengan pendapatan pajak parkir yang masih sangat rendah. Kita ingin pajak parkir one stop service, mereka masuk membayar menggunakan e-money dan bisa bebas parkir dimanapun. Tukang parkir kita yang akan bayar,” ujarnya Rabu (8/1) .

Ia mengatakan keberadaan semua kios yang terdapat di dalam area Terminal Cikampek dapat dimasukkan ke dalam perolehan retribusi, jika pembangunan kios tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD.

Baca Juga : Tetapkan Bupati-Wabup Terpilih

Ia akan melakukan pemanggilan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Perhubungan untuk memastikan kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

“Ini bisa masuk retribusi jasa usaha atau retribusi jasa umum selama pembangunannya menggunakan APBD. Saya akan turun langsung untuk memeriksa supaya tidak ada lagi ego sektoral, semua harus kolaboratif dan mendukung.

Saya akan memanggil instansi terkait, jangan sampai kebocoran potensi tidak digarap dengan serius. Setiap akhir tahun selalu mengingatkan untuk membuat norma standart prosedur kriteria.

Jangan sampai yang menyewa kios di sana diberikan Hak Guna Usaha, kalau pemerintah daerah memberikan HGU berarti ada proses jual beli,” jelasnya.

Sementara itu Wawan Setiawan, Wakil Kepala Terminal Cikampek membantah adanya lahan Terminal Cikampek yang sengaja digunakan untuk kios pedagang. Ia menyatakan keberadaan kios tersebut telah lebih dahulu sebelum Terminal di bangun.

“Sebelum ada terminal sudah ada kios-kios terlebih dahulu. Untuk lahan yang digunakan bukan 800 hektar tapi ¾ dari 4.500 hektar,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button