HEADLINE

Otak Atik AngkaLagi, PPK Nakal Dinonaktifkan

KARAWANG, RAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang kembali menonaktifkan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang di duga melakukan perbuatan culas dengan mengutak-atik hasil suara Pemilu 2024. Kali ini, dua PPK di Kecamatan Cikampek dan satu PPK Kecamatan Lemahabang yang dinonaktifkan.
Ketua Divisi (Kadiv) Parmas dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Karawang, Ikmal Maulana menyampaikan satu anggota PPK dari Kecamatan Lemahabang saat ini di nonaktifkan. Anggota ini dari divisi ODP PPK Lemahabang, kesalahan yang diperbuat yakni secara sengaja melakukan perubahan data C-Hasil Plano. “Kami menemukan satu anggota divisi ODP dari PPK Lemahabang telah mengubah data C-Hasil Plano,” ujarnya, Minggu (3/3).
Tindakan ini terungkap dari adanya Surat Bawaslu Nomor 006/PM.00.02/K.JB/2/2024 yang berisi tentang saran pencermatan kembali hasil Rapat Pleno Rekapitulasi PPK Lemahabang. Di dalam surat tersebut pun tertera pemberian saran kepada KPU untuk melakukan pencermatan data dari hasil perhitungan suara di 5 desa. Ia menjelaskan pada 29 Februari telah melakukan klarifikasi namun yang bersangkutan tidak memberikan pengakuan. Kemudian pada 1 Maret Bawaslu menerbitkan rekomendasi terkait pencermatan data. Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk menonaktifkan PPK tersebut yang dituangkan dalam SK nomor 1208 tahun 2024, dan wajib menjalani sidang pemeriksaan etik. “Awalnya kami klarifikasi pada tanggal 29 Februari, semua sudah ditanya dan tidak ada pengakuan [kecurangan]. Kemudian 1 Maret Bawaslu menerbitkan rekomendasi terkait pencermatan data, makanya kita panggil ulang. Dan di klarifikasi kedua itu baru ada pengakuan, salah seorang PPK dari divisi ODP melakukan perubahan data C plano tanpa sepengetahuan anggota lainnya,” tambahnya.
Tidak hanya PPK Lemahabang, KPU juga menonaktifkan dua orang PPK Cikampek yang diduga melakukan kesalahan yang sama. “Kita sudah mengklarifikasi PPK Cikampek dan ditemukan indikasi pelanggaran etik. Langkah KPU kemudian menonaktifkan 2 orang PPK Cikampek per 1 Maret untuk dilanjutkan ke sidang pemeriksaan. Dugaan pelanggaran etiknya melakukan kelalaian dalam mengubah hasil perolehan hasil pemilu. Semua yang dinonaktifkan akan mengikuti sidang pemeriksaan etik yang akan di gelar setelah pleno kabupaten,” paparnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, Engkus Kusnadi mengakui adanya surat rekomendasi tersebut. Meski begitu untuk penonaktifan anggota PPK di kecamatan itu menjadi kewenangan dari KPU. “Betul kita memang menyampaikan rekomendasi agar dilakukan pencermatan di lima desa. Penonaktifan itu ranah internal KPU, kita tidak ikut campur apapun,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button