HEADLINE

Panji Gumilang Tetap Ditahan
-Usulan Penangguhan Penahanan Ditolak

JAKARTA, RAKA – Polri memastikan tetap melakukan penahanan kepada Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama. Penyidik tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Panji.
“Sementara kita masih berprinsip pada untuk melaksanakan penahanan terus,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (17/8).
Djuhandhani mengatakan, kewenangan penahanan menjadi hak penyidik. Berdasarkan berbagai pertimbangan, permohonan penangguhan penahanan tidak dikabulkan. “Kita ketahui bersama pertimbangan subjektif penyidik masih diyakini itu ada, jadi kita masih tetap melaksanakan penahanan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 59 saksi dan saksi ahli. “Kita sudah memeriksa 41 saksi kemudian 18 ahli,” ujar Djuhandhani.
Saksi ahli terdiri dari ahli agama, ahli sosiologi. Saat ini penyidik masih menunggu jawaban dari Kejaksaan Agung terkait hasil pemeriksaan berkas perkara. “Selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan,” tandasnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah menerima berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang. Berkas ini diberikan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. “Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas tersangka ARPG,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.
Berkas tersebut sedang diteliti oleh jaksa. Bila ada kekurangan maka akan meminta dilengkapi kepada penyidik Polri. “Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” ucapnya.
Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama, awal Agustus lalu. Penydik pun memutuskan mengenakan penahanan kepada Panji. “Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” jelas Djuhandhani saat itu.
Panji diduga melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara. Pasal 45 A ayat (3) junto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun. (jpc)

Related Articles

Back to top button