HEADLINE

Pasar Payung Digugat Warga Rancamanyar, Gara-gara Gunakan Lahan Fasum

KOTABARU, RAKA – Puluhan warga Perumahan Rancamanyar kembali melakukan mediasi terkait persoalan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang dijadikan pasar. Mediasi dilaksanakan di aula kantor Camat Kotabaru, Sabtu (26/11).

Mediasi yang difasilitasi oleh Camat Kotabaru Dedi Setiadi ini membahas kaitan pembangunan pasar atau kios-kios di atas lahan fasum dan fasos dari Perumahan Rancamanyar. Sementara warga dari perumahan tersebut menolak adanya pembangunan pasar ataupun kios di lahan itu.

Salah seorang perwakilan warga Rancamanyar, Solihun menuturkan, warga menolak adanya pembangunan pasar yang sudah mulai dibangun itu karena tanpa ada izin dari para warga. Sementara tanah yang dijadikan pasar itu merupakan tanah fasum fasos dari perumahan, yang sudah diserahterimakan kepada pemerintah daerah. Warga meminta agar tanah tersebut dikembalikan lagi sesuai fungsinya yaitu ruang terbuka hijau.
“Kami minta bangunan harus dibongkar. Semuanya termasuk pasar yang lama, karena itu tanah fasum fasos dan merupakan hak kami,” ujarnya usai mediasi.

Solihun mengatakan, mediasi yang dilaksanakan bersama camat dan kepala desa sudah digelar beberapa kali, sejak dimulainya pembangunan pasar yang berbarengan dengan pembuatan taman dari Pemda. Untuk itu, pihaknya meminta kepada camat agar segera mengambil keputusan dan memenuhi tuntutan dari warga.
“Kalaupun harus lewat jalur hukum kami siap. Warga semua siap. Pasar yang lama sudah dari tahun 2007, sedangkan yang baru dibangun baru dua bulanan,” katanya.

Solihun juga menjelaskan, fasum dan fasos di perumahan yang dihuninya sudah diserahterimakan kepada pemda oleh warga pada tahun 2017. Bahkan biaya pengurusan serah terima fasum fasos sebesar Rp117 juta, juga ditanggung oleh warga dengan melakukan iuran. Hal itu dilakukan karena warga ingin agar jalan atau fasilitas umum di perumahan bisa disentuh oleh biaya dari pemerintah.
“Lahannya sudah diserahterimakan ke pemda. Kita yang bayar Rp117 juta dari swadaya masyarakat,” ucapnya.
Camat Kotabaru Dedi Setiadi mengatakan, dirinya belum bisa memutuskan langsung bagaimana proses penyelesaian masalah tersebut. Termasuk mengakomodir permintaan warga yang meminta untuk membongkar kembali bangunan pasar. Pada hari Senin (28/11), akan berkoordinasi dengan pimpinan atau dinas terkait mengenai persoalan itu.
“Karena ini kan lahannya sudah menjadi kewenangan pemda, jadi saya akan koordinasi dulu dengan pemda dan menceritakan persoalannya seperti apa,” ujarnya.

Sementara sampai persoalan ini selesai, pembangunan kios atau pasar yang sedang dikerjakan diberhentikan dan tidak boleh ada aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. (nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button